BFI Sorong Dilaporkan ke Polisi Dugaan Pemalsuan Surat Kuasa

SORONG, PBD – PT BFI Finance Indonesia Cabang Sorong terseret ke Polisi atas dugaan pemalsuan surat kuasa, yang dilaporkan oleh nasabah Anastasia Irmawati Sepu didampingi oleh Kuasa Hukumnya Luthfi Soselisa, Kamis sore, (29/6/23).

Luthfi Soselisa, saat mendampingi klaennya usai melapor ke Mapolresta Sorong, menjelaskan bahwa adanya penemuan bukti baru oleh pihaknya terkait dengan pemalsuan surat kuasa oleh PT BFI Finance Sorong.

____ ____ ____ ____

“Hari ini buat LP karena ada temuan baru berupa surat kuasa yang dipalsukan oleh pihak BFI Finance Sorong atas barang milik klien saya,” ungkap Kuasa Hukum Irmawati Sepu.

Tegasnya, saat kejadian klien saya tidak mengetahui apa-apa sebab sedang diluar kota, nanti ketika bayar angsuran ke 40 baru disitu klien saya kaget sebab kembali bayar pada angsuran pertama.

Bebernya, setelah dicari tahu dengan jelas ternyata ada top up kredit sepihak yang dilakukan oleh BFI bersama suami dari kliennya.

Katanya, setelah pengaduan beberapa kali mereka masih komunikasi dengan BFI namun sangat disayangkan tidak ada jalan keluar,” terangnya.

“Disini kami minta pihak BFI Finance Sorong segera kembalikan BPKB dari nasabah Irmawati Sepu, sebab jika tidak ada itikad baik maka akan kami proses lanjut sampai ke pengadilan,” terangnya.

Luthfi tekankan sekali lagi untuk segera kembalikan apa yang menjadi hak dari kliennya, sementara LP dibuat dugaan pemalsuan surat kuasa dengan pasal 263 KUHP.

Sementara, pihak BFI Finance Cabang Sorong saat didatangi sorongnews.com, Jumat pagi 30 Juni, untuk melakukan konfirmasi namun belum memberikan keterangan.

Setelah dua kali melakukan koordinasi bersama salah satu pegawai BFI dalam ruang tunggu nasabah, untuk bertemu dengan pimpinan terkait laporan nasabah namun sama saja belum bisa ditemui dan memberikan keterangan. (Mewa)

Komentar