Besok, Sanksi Pelanggar 4M Mulai Diterapkan : Sanksi Sosial Hingga Sidang Ditempat

Danrem 181 PVT, Brigjen TNI Yulius Selvanus, menyampaikan bahwa Apel Gelar Pasukan dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dan yustisi yang akan dilakukan mulai besok.

“Kita ketahui bersama bahwa pertumbuhan penyebaran Covid-19 di Kota Sorong sangat tinggi, diwilayah Papua Barat, Kota Sorong masuk pada peringkat pertama, diikuti Kabupaten Bintuni dan Kabupaten Sorong. Hal ini sangat memprihatinkan sehingga Bapak Walikota harus mengeluarkan peraturan Walikota untuk melakukan pendisiplinan terkait protokol kesehatan tersebut, kedepan akan dilakukan penindakan dengan hukuman untuk meberikan efek jera sehingga hal tersebut mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sorong. Harapan kita dengan kegiatan apel bersama ini dan kita akan lebih besar lagi dalam pengerahan personil, tenaga dan segala upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 hingga Kota Sorong benar-benar menjadi Zona Hijau”. imbau Danrem.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sorong Willem Marco Erari, Danpasmar 3 Brigjen TNI Marinir Edy Juardi, Danlantamal XIV Brigjen TNI Mar Markus, KS Koarmada III Laksma Pertama TNI Maman Firmansyah, Asops Danpasmar 3 Letkol Marinir Igede Edi, Kabintal Lanud Manuha Letkol Sus, A. Ritonga, Dandim 1802/SRG Letkol Inf Budiman, Kapolres Kota Sorong AKBP Ari Nyoto Setiawan, Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya, Kabandara DEO Sorong Rasburhany Umar, Plt KSOP Sorong Stevi Manduapesi, Pts GM Pelindo Sorong Yacobus Yusuf Yingin, Kepala BPBD Kota Sorong Herlin Sasabone, Asisten III Bid. Adm. Umum Setda Kota Sorong Ruddy Rudolph Laku, Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong Muhammad Taslim.(Endang)

Komentar