SORONG, – Menanggapi pemberitaan sorongnews.com dengan ini Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Lestahulu dan Associates selaku Kuasa Hukum Perusahaan menyampaikan tanggapannya yang diterima redaksi Jumat malam (18/2/22) sebagai berikut :
1. Bahwa perusahaan sudah mengupayakan dengan berbagai macam cara untuk terus berproduksi, tetapi sejak kebijakan moratorium atau penghentian izin kapal sampai dengan pandemi COVID-19 selama 2 tahun belakangan ini perusahaan tetap terus berupaya untuk beroperasi dengan segala cara. Sebagai catatan akibat dari kebijakan moratorium, perusahaan sudah tidak punya kapal lagi, dan untuk menutupi operasional perusahaan membeli udang dari nelayan dan diproses di pabrik, sehingga sangat berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan.
2. Bahwa cost SDM termasuk bagian dari beban perusahaan yang besar, padahal selama pandemi COVID-19 berlangsung perusahaan tetap membayar upah tanpa ada pemotongan apapun walaupun ada PPKM dan sebagainya. Semua itu bertujuan agar karyawan tetap mendapatkan haknya walaupun kondisi sedemikian sulit.
3. Bahwa untuk mencegah kerugian, diputuskan untuk melakukan PHK dengan tetap memperhatikan hak-hak karyawan.
4. Bahwa persoalan ini dibawa ke DPRD terkait dengan 5 orang mantan karyawan yang tidak setuju ataupun tidak memberi tanggapan atas perhitungan hak karyawan oleh perusahaan.
5. Bahwa sebagaimana yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong, terhadap 5 mantan karyawan ini akan diselesaikan terlebih dulu melalui mekanisme perundingan bipartit tanpa adanya campur tangan pihak lain.
6. Terkait dengan sekitar 95 persen mantan karyawan lain yang telah setuju akan segera dibayarkan hak-haknya pada akhir Februari dan Maret tahun 2022 ini. (**)
Baca berita terkait : https://sorongnews.com/tanyakan-pesangon-mantan-karyawan-pt-wifi-mengadu-ke-dprd-kota/
Komentar