Berikut Tanggapan Dinas Perindustrian Terkait Pajak Galian C

SORONG,- Sesuai dengan adanya pernyataan pengelola Galian C yang merasa kecewa terhadap Dinas Perindustrian Kota Sorong karena dianggap tidak proporsional dalam menjalankan tugas akhirnya ditanggapi oleh dinas tersebut.

Pokok permasalahan tersebut bermula dari KPK yang beberapa hari lalu telah menutup usaha galian c di Kilometer 10 kampung Bugis karena Ilegal sebab tidak mengantongi surat izin padahal selalu bayar pajak tiap tahun kepada Dinas Perindustrian Kota Sorong.

____ ____ ____ ____

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perindustrian Kota Sorong, Duma Patandungan, saat dikonfirmasi oleh media, Jumat (17/9/22) terkait dengan pernyataan Imanuel Ivan Sembiring selaku pihak pengelola galian c tersebut membenarkan adanya pembayaran pajak oleh pengelola namun langsung melalui bank.

“Mereka datang bayar itu kami Dinas Perindustrian buat penetapannya untuk dibawah ke Dispenda nanti setelah itu dikeluarkanlah surat perintah pembayaran kemudian proses pembayaran melalui khas daerah yakni Bank Papua jadi tidak ada pembayaran langsung kepada kami dua dinas tersebut,” ungkap Kabid dalam ruang kerjanya.

Dibeberkannya, bahwa pihak mereka hanya membuat kertas toh untuk penetapan yang ditandatangani langsung Kepala Dinas, dan pemberlakuan pajak ini sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penetapan Pembayaran Pajak Galian C.

“Mereka bayar sudah sejak 2018 sebelum adanya Perda dan sudah dibahas di DPRD kemudian dinaikan 10% dimulai pada tahun 2020,” terangnya.

Pihak Dinas Perindustrian Kota Sorong memang mengaku bahwa dari dinas telah membuat penetapan untuk membayar pajak berupa kertas catatan dilengkapi cap kepada para pengusaha kemudian selanjutnya proses selanjutnya diluar dari pengawasan mereka. (Mewa)

Komentar