Berikut Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Perwali Kota Sorong

Peraturan Walikota Sorong nomor 17 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan.
Dimana sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona virus disease 2019 dimana menimbang mengingat dan seterusnya. Peraturan Walikota ini bertujuan untuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi, sanksi sosialisasi dan partisipasi serta pendanaan.

Adapun pelaksanaan subjek pengaturan perorangan melakukan 4 M yaitu memakai masker, mencuci tangan menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Pelaku usaha menyiapkan sarana dan prasarana 4 M bagi karyawan dan pengunjung yang datang. Pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4 M.

PENGUMUMAN BERITA KEHILANGAN

Sanksi-sanksi yaitu bagi perorangan dikenakan sanksi kerja sosial selama 30 menit, denda Rp50.000 per pelanggaran. Bagi pengelola penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum, sanksi pertama teguran lisan atau tertulis, kedua denda sebesar usaha kecil Rp.300.000 per pelanggaran, usaha menengah Rp. 1.000.000 per pelanggaran, usaha Besar Rp.2.000.000 per pelanggaran, ketiga penghentian sementara operasional usaha, keempat pencabutan izin usaha. Dimana denda sebagaimana dimaksud dalam pasal sanksi disetorkan ke kas daerah. (Oke)

Komentar