Berikut Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Sesuai Perwali Kota Sorong

Surat edaran nomor 443.1/552 tentang pelaksanaan peribadatan umat beragama di kota Sorong berbunyi :

  1. Jumlah umat yang beribadah dibatasi maksimal 50% dari kapasitas rumah ibadah.
  2. Jalur masuk dan keluar tempat beribadah, diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan warga Jemaat.
  3. Sebelum memasuki tempat peribadatan dilakukan pengecekan suhu tubuh apabila suhu tubuh melebihi 37, 3 maka jemaat yang bersangkutan dilarang untuk mengikuti ibadah.
  4. Setiap tempat peribadatan wajib menyiapkan tempat cuci tangan, warga Jemaat wajib mencuci tangan dan wajib menggunakan masker sebelum masuk ke tempat peribadatan.
  5. Jarak antara umat yang melakukan peribadatan minimal 1 meter
  6. Sebelum dan sesudah pelaksanaan peribadatan wajib untuk dilakukan penyemprotan disinfektan di areal tempat peribadatan.
  7. Jalannya ibadah di rumah ibadah dapat menggunakan pengeras suara.
  8. Seluruh kegiatan peribadatan wajib mengikuti protokol kesehatan.
  9. Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 17/2020

Komentar