Surat edaran nomor 443.1/552 tentang pelaksanaan peribadatan umat beragama di kota Sorong berbunyi :
- Jumlah umat yang beribadah dibatasi maksimal 50% dari kapasitas rumah ibadah.
- Jalur masuk dan keluar tempat beribadah, diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi penumpukan warga Jemaat.
- Sebelum memasuki tempat peribadatan dilakukan pengecekan suhu tubuh apabila suhu tubuh melebihi 37, 3 maka jemaat yang bersangkutan dilarang untuk mengikuti ibadah.
- Setiap tempat peribadatan wajib menyiapkan tempat cuci tangan, warga Jemaat wajib mencuci tangan dan wajib menggunakan masker sebelum masuk ke tempat peribadatan.
- Jarak antara umat yang melakukan peribadatan minimal 1 meter
- Sebelum dan sesudah pelaksanaan peribadatan wajib untuk dilakukan penyemprotan disinfektan di areal tempat peribadatan.
- Jalannya ibadah di rumah ibadah dapat menggunakan pengeras suara.
- Seluruh kegiatan peribadatan wajib mengikuti protokol kesehatan.
- Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 17/2020









Komentar