Berikut sejumlah isi yang disebutkan di dalam Surat Edaran dan Peraturan Wali Kota Sorong.
- Surat Edaran Wali Kota Nomor 443.1/551
Surat edaran Walikota nomor 443.1/551 berisi : Menindaklanjuti perkembangan penyebaran covid 19 di kota Sorong yang semakin meningkat, dimana jumlah orang yang terinfeksi virus tersebut terus bertambah dan sudah terjadinya penularan virus tingkat lokal atau transmisi lokal sehingga untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan covid 19 maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh lapisan masyarakat kota Sorong untuk mengetahui hal-hal sebagai berikut :
- Saat ini kota Sorong telah masuk pada zona merah atau daerah beresiko tinggi penularan covid 19.
- Seluruh aktivitas yang berpotensi mengundang atau mengumpulkan. massa untuk sementara tidak diijinkan
- Seluruh aktivitas pertandingan atau event olahraga dan kesenian untuk sementara tidak diizinkan.
- Apabila terdapat aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa akan ditindak tegas dengan cara dibubarkan oleh tim Satgas covid 19 kota Sorong
- Seluruh masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker dan melaksanakan physical distancing atau jaga jarak.
- Surat Edaran Wali Kota Sorong nomor 443.1/552








Komentar