SORONG, PBD -Pemerintah Kota Sorong resmi mengusulkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) tahun anggaran 2025.
Usulan ini disampaikan dalam pelaksanaan rapat paripurna XXIII Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong masa sidang tahun 2025 yang berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPR Kota Sorong, Sabtu (20/9/25).
Wali Kota Sorong, Septinus Lobat, secara langsung menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun 2025 kepada pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRK Syahrir, yang turut didampingi oleh Wakil Ketua II DPRK, Michael Ricky Tanery.
Dalam pidato pengantar nota keuangan, Wali Kota Septinus Lobat menjelaskan bahwa penyusunan APBD mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sesuai aturan tersebut, tahapan penyusunan dimulai dengan pembentukan KUA-PPAS yang dibahas bersama antara pihak eksekutif dan legislatif.
“Rancangan KUA dan PPAS Perubahan Kota Sorong tahun anggaran 2025 memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, serta strategi pencapaian target kinerja yang terukur dari berbagai program yang akan dilaksanakan,” ujar Wali Kota Sorong Septinus Lobat.
Wali Kota Sorong menjabarkan bahwa RAPBD Perubahan 2025 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang telah diselaraskan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional Tahun 2025. Penyusunan ini diakuinya turut mempertimbangkan dinamika sosial, ekonomi, dan lingkungan terkini.
Adapun program prioritas yang akan didorong mencakup yakni Peningkatan kualitas pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan), Pengembangan infrastruktur perkotaan, Penanganan banjir dan sampah, Pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta Penanganan masalah sosial dan lingkungan hidup.
“Program-program ini akan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan strategis dan terukur, serta bertujuan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” paparnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Sorongnews.com, dalam rancangan KUA-PPAS Perubahan 2025, pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.252.816.193.232, naik sekitar 0,04% dari APBD induk 2025 sebesar Rp 1.205.544.723.232. Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, dan sumber sah lainnya.
Di sisi lain, belanja daerah direncanakan mencapai Rp 1.346.459.221.058,66, mengalami kenaikan 0,12% dari angka sebelumnya sebesar Rp 1.202.149.723.232.
Hal ini menciptakan surplus anggaran sebesar Rp 93.643.027.826,66 yang akan dialokasikan untuk membiayai berbagai program di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Belanja daerah akan difokuskan untuk memenuhi mandatory spending, mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Septinus Lobat.
Sementara itu, penerimaan pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp 95.038.027.826,66 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 1.395.000.000,00.
Pembiayaan ini akan digunakan untuk menutup defisit apabila belanja daerah melebihi pendapatan yang tersedia.
Menanggapi penyampaian RAPBD Perubahan, Wakil Ketua I DPRK Sorong, Syahrir Nurdin menyatakan bahwa pihak legislatif bersama eksekutif akan membahas secara cermat dokumen KUA-PPAS Perubahan untuk memastikan anggaran dialokasikan secara tepat sasaran.
“Kami akan pastikan seluruh anggaran benar-benar mendukung visi dan misi Wali Kota serta sejalan dengan program pembangunan provinsi dan nasional,” kata Wakil Ketua I DPRK Sorong, Syahrir Nurdin .
Usai penyampaian nota keuangan, rapat paripurna diskors dan dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada 23 September 2025 mendatang dengan dua agenda utama, yakni mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRK, dan Jawaban resmi dari Wali Kota Sorong atas pandangan tersebut. (Jharu)
Komentar