Berikut Rincian APBD dan Rekomendasi Fraksi Kepada Bupati Raja Ampat

RAJA AMPAT, – Rapat Paripurna Kelima Masa Sidang Kedua Dalam Rangka Penetapan dan Pengesahan Perda tentang APBD Kabupaten Raja Ampat T. A 2022, Perda Inisiatif DPRD Tahun Anggaran 2021 Resmi ditutup, di Waisai, Kabupaten Raja Ampat,Kamis (2/12/21).

Rapat yang bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Raja Ampat, Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, didampingi oleh Wakil Ketua I, Reinold M. Bulla, Wakil Ketua II, Charles MA. Imbir.

Rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan rencana keuangan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dengan DPRD, yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan daerah.

Selain sebagai rencana keuangan pemerintah daerah, rancangan perubahan APBD juga merupakan instrumen dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi yang berkembang saat ini.

Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, dalam sambutannya minta kepada bupati Raja Ampat dan jajarannya, agar rancangan Perda tentang APBD tahun 2022 serta dokumen pendukung yang telah disepakati bersama dan dikonsultasikan ke gubernur Papua Barat sebagai wakil pemerintah pusat, guna mendapat persetujuan dan melibatkan badan anggaran DPRD Raja Ampat.

“Atas nama ketua DPRD dan seluruh anggota berharap agar Perda kabupaten Raja Ampat tentang APBD tahun anggaran 2022 dan Perda Raja Ampat tentan inisiatif DPRD serta usulan eksekutif tahun 2021 agar dapat ditindaklanjuti dengan petunjuk teknis lewat peraturan bupati, supaya dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Raja Ampat,” ungkapnya.

Sesuai hasil pembahasan badan anggaran DPRD kabupaten Raja Ampat dengan tim anggaran pemerintah daerah kabupaten Raja Ampat, terdapat keadaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagai berikut .

PENDAPATAN
Pendapatan Asli Daerah Rp.70.000.000.000 (70 Milyar Rupiah).
Dana Perimbangan sebesar Rp.1.045.379.248.00,(1 Trilyun 45 Milyar 620 Juta 248 ribu rupiah).
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah sebesar Rp. 234.620.752.000, (234 Milyar 620 Juta 752 Ribu Rupiah).

BELANJA
Belanja sebesar Rp.1.349.000.000.000 (1 Trilyun 349 Milyar Rupiah).
Belanja Lansung sebesar Rp.191.670.620.900, -(191 Milyar 670 Juta 620 Ribu 900 Rupiah).
Belanja Lansung (Pengawai) sebesar Rp.461.988.638.808,-(461 Milyar 988 Juta 638 Ribu 808 Rupiah).
Belanja Lansung (Kegiatan) sebesar Rp.695.340.740.292,-(695 Milyar 340 Juta 740 Ribu 292 Rupiah).

Sehingga didapat, Total Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar Rp. 1.349.000 000.000

Berdasarkan hasil pembahasan yang telah disampaikan tersebut diatas, maka terdapat pendapat akhir fraksi-fraksi dewan terhadap proses pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Raja Ampat tahun anggaran 2022 dalam rapat DPRD terlahirlah kesepakatan, materi Raperda tentang perubahan APBD 2022, yaitu.

Pendapat Akhir Fraksi Partai Demokrat yang di sampaikan Islawati Sabale, dari Fraksi Partai Demokrat mengharapkan peraturan daerah tentang APBD tahun 2022 yang disepakati dapat mengakomodir kebutuhan dan kepentingan masyarakat Raja Ampat. Adapun beberapa Kritik dan saran/catatan antara.

1. Fraksi Partai Demokrat merekomendasi pembangunan tambatan perahu yang ada dikampung-kampung agar diperbaiki kembali,

2. Mengadakan Bus Mini untuk anak sekolah yang berada di salawati tengah.

3. Merekomendasi kepada Dinas UKM diharapkan agar terdapat pemerataan bantuan kepada pelaku usaha yang ada dikampung-kampung.

4. Meminta kepada Bupati Raja Ampat agar mengevaluasi ketua BAPPEDA Raja Ampat, dan Meminta Bupati Mengevaluasi kenerja kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kinerjanya kurang bagus sehingga menghambat proses pembangunan di Raja Ampat.

Selanjutnya fraksi partai demokrat menyetujui rancangan perubahan APBD Raja Ampat tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Pendapat akhir Fraksi Partai Golkar yang dibacakan oleh Zainudin menyampaikan bahwa Fraksi Partai Golkar pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terhadap APBD Raja Ampat tahun anggaran 2022 untuk di tetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan/merekomendasikan sebagai berikut.

1. Fraksi Partai Gorkar meminta pembangun rumah Adat/Tempat Pertemuan Adat.

2. Menyediakan Dana Hibah Bagi Adat.

3. Dana Insentif Bagi Tenaga Kesehatan.

4. Insentif Bagi Tenaga Pengajar Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).

5. Mendukung Pemda Membuat rencana induk pemanfaatan dan program kerja otonomi khusus.

6. Membangun Sekolah dengan Kapasitas Nasional maupun Internasional.

7. Mengadakan mobil Pemadam kebakaran.

8. Dana hibah untuk paguyuban-peguyuban nusantara yang ada di Raja Ampat .

Pendapat akhir Fraksi Partai Gerakan Amanat Sejahtera disampaikan Ismail Sarasa, untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berbagai upaya harus dilakukan oleh pemerintah, pembenahan kekurangan dan kelemahan terus dilakukan sebagai wujud tanggungjawab pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena itu anggaran pendapatan dan belanja daerah Raja Ampat tahun anggaran 2022 perlu dilakukan perubahan sebagai akumulasi sikap, tanggungjawab dan respon pemerintah terhadap dinamika dan tuntutan percepatan pembangunan yang menjadi harapan dan keinginan masyarakat Raja Ampat.

Terkait dengan hasil pembahasan anggaran DPRD fraksi Partai Amanat Sejahtera dapat memahami dan menerima untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Dari uraian yang disampaiakan di atas khususnya menyangkut perubahan serta pergeseran estimasi angka pada rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 maka, DPRD Kabupaten Raja Ampat pada prinsipnya dapat menerima RAPERDA tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, untuk ditetapkan menjadi sebuah peraturan daerah Kabupaten Raja Ampat.

Sampai di tutupnya acara oleh Pimpinan yang Juga Ketua DPRD Raja Ampat ini, Rapat Paripurna berjalan tertib dan baik dengan protokol kesehatan. (Satria)

Komentar