WAISAI, – Pencairan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) 117 Kampung (Desa) di Kabupaten Raja Ampat belakangan menuai polemik. Pasalnya, berdasarkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan sejumlah kepala Kampung (Desa) di ruang sidang DPRK dua pekan lalu disepakati akan dibayar satu tahap, yakni 40%. Namun ternyata yang bisa direalisasikan hanya 20%.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat, Djalali, saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Selasa (20/09/22) menyatakan, pembayaran akan dilakukan secara bertahap karena mengingat postur anggaran yang ditransfer relatif kecil.
Soal postur anggaran ini, kata Djalali, transferan pusat mengalami keterlambatan serta dipending sebesar 25% dari 53 Miliyar. Hal ini lanjut dia, imbas dari laporan keuangan pada bulan Juli dan Agustus tahun ini yang tidak tepat waktu. Lebih lanjut dijelaskan, Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebagaimana biasanya per 1 bulan sebanyak 50- 53 Miliyar. Namun kini mengalami penurunan.
Hal ini yang kemudian melatarbelakangi pembayaran ADD pada termin pertama pada tahun ini dicairkan sebesar 20% dan bukan 40%. Selain itu kata Djalali, ADD dan Gaji pegawai ada pada satu sumber anggaran, yakni, ada pada anggaran Dana Alokasi Umum (DAU).
“Sebab itu, dengan berdasarkan anggaran yang ada, jika ADD dibayar penuh 40%, maka gaji Aparatur Negeri Sipil (ASN) dan pegawai harus dipending atau untuk sementara tidak menerima gaji karena jumlah anggaran yang relatif kecil”, jelas Djalali.
Djalali juga menegaskan, bahwa pada tahun anggaran ini Pemerintah Daerah juga sudah melunasi utang yang ditunggak pada tahun 2020 dan 2021 dengan rincian, utang 2020 sebesar 27 Miliyar Rupiah dan utang 2021 sebesar 10,5 Miliyar Rupiah.
“Andaikan kita tidak menutupi utang tahun 2020 dan 2021 maka semua kita bisa akomodir. Namun karena pembayaran utang ini sudah menjadi kewajiban kami sebagai pengelola dan sudah ditetapkan dalam anggaran tahun ini” ungkapnya.
Terkait dengan pembayaran ADD, Djalali menyatakan dirinya sudah berkoordinasi dengan bidang-bidang yang ada badan yang dipimpinnya itu, namun kesiapan kas daerah belum memungkinkan untuk dilakukan eksekusi atau pembayaran ADD 117 kampung secara keseluruhan.
Meski demikian, Djalali menegaskan bahwa ADD itu merupakan kewajiban yang harus dibayar karena di dalamnya terdapat gaji atau tunjangan bagi aparat kampung (Desa). Namun, lanjut dia, akan dibayar secara Bertahap. dijelaskan pula, berdasarkan mekanisme keuangan, pencairan anggaran tidak serta merta dilakukan, namun dilakukan secara bertahap.
Ia juga berharap, jika ada kepala Kampung (Desa) yang membutuhkan penjelasan terkait kebijakan anggaran itu, yang bersangkutan bisa berkoordinasi dengan DPMK atau langsung kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sehingga bisa mendapatkan penjelasan secara detail. (Sate)
Komentar