SORONG, PBD – Kepala KPKNL Sorong, Evan Widyatama dalam keterangan persnya secara hybrid, Senin (30/12/24) mengatakan dari sisi Kekayaan Negara, KPKNL Sorong mencatat realisasi PNBP yang berasal dari pelaksanaan lelang, pengurusan piutang negara dan pengelolaan Barang Milik Negara sebesar Rp. 12,09 milyar.
Penerimaan PNBP tersebut berasal dari Pengelolaan BMN sebesar Rp.10,14 milyar atau 83,89%, Pengurusan Piutang Negara sebesar Rp. 90,9 juta atau 0,75%, Pelaksanaan Lelang sebesar Rp. 1,17 milyar atau 9,65% dan dari Pegadaian sebesar Rp. 689,72 juta atau 5,71%.
Realisasi Pokok Lelang pada KPKNL Sorong sebesar Rp 66,21 milyar yang berasal dari Pokok Lelang Pejabat Lelang Kelas I sebesar Rp. 31,72 milyar atau 47,91% dan Pokok Lelang Pegadaian sebesar Rp. 34,49 milyar atau 52,09%.
Dimana, PT Pegadaian adalah anak usaha dari Bank Rakyat Indonesia yang terutama bergerak di bidang gadai.
Barang Milik Negara (BMN)
Nilai Perolehan BMN yang tercatat dikelola oleh KPKNL Sorong sebesar Rp. 89,26 trilyun, yang terdiri dari Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat sebesar Rp. 56,32 trilyun atau 63,1% dan Nilai Perolehan BMN pada Prov. Papua Barat Daya sebesar Rp. 32,94 trilyun atau 36,9%.
Evan juga mengimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan terkait Lelang yang diselenggarakan oleh DJKN dan KPKNL Sorong.
“Sehubungan dengan maraknya penipuan berkedok lelang, khususnya di Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya yang mengatasnamakan DJKN atau KPKNL Sorong dengan ini kami menghimbau kepada seluruh masyarakat yang berada di Provinsi Papua Barat Daya dan Provinsi Papua Barat untuk waspada terhadap maraknya penipuan berkedok lelang. Kami sampaikan bahwa semua informasi terkait jadwal dan objek lelang hanya terdapat pada laman ”lelang.go.id”,” ujar Evan.
Adapun ciri-ciri penipuan berkedok lelang sebagai berikut:
1. Menjanjikan peserta lelang pasti menang.
2. Menawarkan barang dengan harga murah dengan harga yang tidak wajar (dapat ditawar).
3. Meminta membayar uang muka (DP/ Down Payment) yang ditransfer ke rekening pribadi.
4. Menawarkan pembayaran dapat diangsur atau dicicil.
“Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila ingin mengetahui informasi terkait pelaksanaan lelang untuk menghubungi KPKNL Sorong pada alamat email: kpknl.sorong@kemenkeu.go.id, atau melalui website:s.id/kpknl_sorong, nomor WA:0821-9984-3131, dan Halo DJKN 150-991,” tutupnya. (**/Oke)
Komentar