“Namun karena faktor iri hati, Qobil menggugat Nabi Adam hingga Tuhan memberikan perintah untuk berkurban dengan yang terbaik. Habil memberikan kurban ternak terbaik, sedangkan Qobil memberikan kurban buah-buahan busuk. Kisah Habil dan Qabil, anak adam hawa kasus pembunuhan pertama di muka bumi, dilatar belakangi ketidak sukaan atas paras wajah perempuan. Mereka tidak menyerang korban, tapi menyerang lawan korban,” terang Mutmainah.
Selain kisah Habil dan Qobil, juga tercatat kisah perang Bani Qainuqa Ibnu Hasyim serta dijaman Nabi Muhammad SAW. Dimana Islam sangat menjaga harkat dan martabat perempuan, hingga dipertegas di dalam kitab sucinya Al Quran.
Ditambahkan oleh Mutmainah, bahwa perbedaan Zina dengan pemerkosaan adalah, Zina dilakukan suka sama suka atau antaradin yaitu ada keikhlasan atau keridhoan, relasi setara dalam artiannya secara sadar aqil, baligh, ghairu,majnun atau tidak gila. Hukum orang yang berzina yaitu dihukum bila ada 4 orang saksi.
Sedangkan Perkosaan atau hirabah atau muharib, orang yang masuk dalam wilayah seseorang paksa, keji, tidak memanusiakan antar manusia, perbuatan tidak senonoh, merendahkan martabat manusia, tidak ada antradin tidak ada keikhlasan, kesaksian korban adalah utama tidak dibutuhkan saksi lainnya yang melihat.
Menurutnya, pertentangan antara Zina dan pemerkosaan ini yang kemudian menjadi pembahasan pro dan kontra pengesahan RUU PKS, sehingga kembali Ia tekankan bahwa pemerkosaan dan zina sangat berbeda.
Ditambahkan olehnya bahwa kebijakan tentang kekerasan seksual ada dalam hukum Islam, dimana Fikih mengqiyaskan dengan hirabah atau muqarib. Hukumnya sangat berbeda dengan perzinahan, dimana korban hirabah/muqarib bebas dari hukuman. Sedangkan Korban boleh melakukan aborsi sesuai yang tertuang dalam fatwa MUI dan fatwa tarjih. Hukum internasional pun mengatur hal demikian seperti tertuang dalam deklarasi HAM Wina (1994), Konvensi Istanbul dan lain sebagainya.
Sedangkan hukum nasional masih ada kekosongan hukum, seperti terdapat pada pasal 285 KUHP dimana kekerasan seksual hanya sebatas penetrasi penis dan vagina. Perkosaan selain penis hanya disebut pencabulan. Ia berharap, melalui webinar bersama para jurnalis perempuan Indonesia, turut mendukung pengesahan RUU PKS dengan jangan mengumbar identitas korban, berhati-hati dengan kronologis kejadian dengan siapa, suasana waktu, kisah korban, tuliskan saja secara jelas identitas pelaku, ingat kasus terorisme, narkoba korupsi, perkosaan adalah perkosaan, jangan diganti dengan kata pencabulan, digagahi atau digoyang.
Hadir juga dalam webinar tersebut, CEO The Body Shop, Aryo Widiwardhono, Program Officer International NGO Forum on Indonesian Development (INFID), Psikolog dari Yayasan Pulih, Ika Putri Dewi, Public Relations and Community Manager The Body Shop Indonesia dan ketua umum FJPI sekaligus Pimpinan Redaksi IDN Times, Uni Lubis, serta sejumlah Pimred perempuan dan senior jurnalis perempuan. (Oke)
Komentar