Berikut Lima Prinsip Dasar, Pada Seleksi Calon Sekda Defenitif 

SORONG,- Penjabat Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Muhammad Musa’ad usai memimpin apel perdana bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (09/01/23), mengatakan terdapat lima prinsip dasar calon seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Defenitif.

1. Kompetensi

Pj. Gubernur menjelaskan, prinsip dasar pertama, seorang calon Sekda harus memiliki kompetensi, termasuk didalamnya pembidangan, keahlian dan juga dilihat dari segi kepangkatannya.

“Kompetisi ini termasuk didalamnya pembidangannya, keahliannya tapi juga kepangkatannya. Jadi harus memperhatikan pangkat juga, misalnya IV B mau merasakan kepala dinas tidak bisa, harusnya IV B ke atas, jadi harus eselon II A, kalau kepala biro masih bisa golongan IV A. Begitu juga kami berupaya untuk sesuai dengan keahliannya, dia anak Sospol mau masuk di PU itukan tidak masuk akal,” jelasnya.

2. Representatif

Pj. Gubernur menjelaskan pada prinsip dasar kedua ini, representatif juga amat penting dalam seleksi calon Sekda. Mengingat ini merupakan tahap awal, sehingga masih memikirkan Kabupaten, dan kelompok-kelompok masyarakat yang menyampaikan usulannya.

“Kami tidak bisa menerima semua usulan itu, kalau usulannya ratusan sementara yang diterima ini kan terbatas. Kita pilah dan pilih yang memang berkesesuaian dengan ini,” ungkapnya.

3. Terbuka

“Sifatnya terbuka, jadi tidak ada yang perlu ditutup-tutupi,” tambahnya.

4. Adil

Pj Gubernur berkata aspek keadilan juga dianggap sangat penting, dimana adil dan berimbang harus diperhatikan agar kedepannya tidak menimbulkan persoalan.

5. Regulasi

Masih dikatakan Pj Gubernur, setiap tahapan seleksi calon Sekda harus memperhatikan aspek-aspek regulasi atau aturan hukumnya.

“Jadi saya dan pak sekda sebagai penjabat, kita dituntut patuhi aturan hukum. Tidak bisa tidak,” pungkasnya. (Fatrab)

Komentar