SORONG, PBD – Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat Humas) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya, Regina Gembenop mengatakan bahwa, se-Papua Barat Daya, tercatat sampai hari ini terdapat sebanyak 13 TPS yang berpotensi Pemilihan Suara Ulang (PSU).
“Update yang kami terima hari ini, sebanyak 13 TPS se-Papua Barat Daya berpotensi melaksanakan PSU. Perkembangan TPS yang berpotensi melaksanakan PSU sewaktu-waktu dapat bertambah dimasing-masing Kabupaten/Kota, ” kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Papua Barat Daya, Regina Gembenop saat ditemui Sorongnews.com diruang kerjanya, Kantor Bawaslu Papua Barat Daya, Kota Sorong, Jumat (16/2/24).
Dipaparkannya bahwa, tercatat 13 TPS yang berpotensi melaksanakan PSU terbagi dimasing-masing Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi termuda di Indonesia ini.
“Total yang berpotensi PSU ada 13 TPS se-Papua Barat Daya, yakni 3 TPS di Kota Sorong, 1 TPS di Kabupaten Sorong, 6 TPS di Kabupaten Sorong Selatan, 1 TPS di Kabupaten Raja Ampat, dan 2 TPS di Kabupaten Maybrat. Ini update saat ini di masing-masing Kabupaten/Kota, sewaktu-waktu bisa terdapat penambahan TPS yang berpotensi melaksanakan PSU,” paparnya.
Dibeberkannya bahwa, TPS yang berpotensi melaksanakan PSU, ketua KPPS beserta anggotanya berpotensi pula akan diganti dalam pelaksanaan PSU kedepannya.
“TPS yang berpotensi tadi, KPPSnya juga berpotensi untuk dilakukan pergantian, dikarenakan bekerja tidak sesuai aturan main dan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan tahapan pungut hitung di TPS,” beber Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sorong itu.
Terkait indikasi pelanggaran terhadap 13 TPS yang berpotensi melaksanakan PSU itu, pihaknya menyebutkan, masing-masing TPS itu memiliki pelanggaran yang berbeda-beda.
“Dari 13 TPS tadi, pelanggaran dimasing-masing TPS berbeda-beda,” ujarnya.
Dirinya berharap, kedepannya seluruh penyelenggara pemilu yang ada di Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya agar segera dan terus mengupdate perkembangan potensi terjadi PSU dimasing-masing daerah.
“Kami harap, seluruh penyelenggara pemilu di Kabupaten/Kota agar segera dan terus melaporkan apabila terdapat TPS yang berpotensi melaksanakan PSU,” harapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, berikut ini 13 TPS se-Papua Barat Daya yang berpotensi melaksanakan PSU sebagai berikut :
- Kota Sorong (3 TPS) yaitu TPS 11 Kelurahan Klasur Distrik Sorong Kota, TPS 01 Klawuyuk Distrik Sorong Timur dan TPS 20 Malaingkedi, Distrik Malaimsimsa.
- Kabupaten Sorong (1 TPS) yaitu TPS 05 Mariat Pantai Distrik Aimas.
- Kabupaten Sorong Selatan (6 TPS) yaitu TPS 003 Kampung Wermit Distrik Teminabuan, TPS 001 Kampung Nambro Distrik Teminabuan, TPS 003, Kampung Nambro Distrik Teminabuan, TPS 004 Kampung Wermit Distrik Teminabuan, TPS 001 Kampung Wermit Distrik Teminabuan dan TPS 001 Kelurahan Kohoin Distrik Teminabuan.
- Kabupaten Raja Ampat (1 TPS) yaitu TPS 09 Kelurahan Sapordanko Distrik Kota Waisai.
- Kabupaten Maybrat (2 TPS) yakni TPS 01 Kelurahan Huberita Distrik Ayamaru Timur dan TPS 02 Kampung Kofait Distrik Ayamaru Selatan Jaya.
Sebelumnya sejumlah masyarakat yang termasuk dalam DPT di TPS 20 Kelurahan Malaingkedi menolak keras PSU di TPS mereka. Mereka mengatakan bahwa suara di TPS tersebut sah karena 40 orang pendatang yang mencoblos di TPS tersebut adalah pegawai Aston Hotel Sorong.
Baca beritanya di : https://sorongnews.com/pemilih-tps-20-malaingkedi-sorong-tolak-keras-pemungutan-suara-ulang/
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Sorongnews.com masih mengumpulkan berbagai informasi secara valid dan aktual terkait indikasi pelanggaran yang terjadi di 13 TPS se-Papua Barat Daya yang berpotensi melaksanakan PSU itu. (Jharu)
Komentar