Belanja Daerah Kota Sorong Disorot BPK, DPRK Perketat Pengawasan

SORONG, PBD – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan belanja daerah Pemerintah Kota Sorong pada semester kedua Tahun Anggaran 2025.

Atas temuan tersebut, BPK memberikan waktu 60 hari kepada Pemerintah Kota Sorong untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Menindaklanjuti hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Sorong menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal guna memastikan seluruh rekomendasi BPK ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Hal ini disampaikan langsung Ketua DPRK Sorong, Jhon Lewerissa saat ditemui awak media, Kamis (8/1/26).

Jhon Lewerissa menyebut bahwa pihaknya diberikan waktu 60 hari guna mengawasi secara bersama-sama sejauh mana tindak lanjut LHP BPK oleh Pemerintah Kota Sorong.

“Dalam pengawasan tadi memang ada beberapa temuan yang disampaikan BPK terkait hasil belanja daerah. DPR diberikan waktu 60 hari untuk mengawasi sejauh mana tindak lanjut LHP BPK oleh Pemerintah Kota Sorong,” ujar Ketua DPR Kota Sorong Jhon Lewerissa.

Ia menjelaskan, DPRK Sorong akan terus memantau proses perbaikan selama masa 60 hari tersebut agar seluruh rekomendasi BPK dapat dilaksanakan secara serius dan tidak terulang kembali di masa mendatang.

“Yang terpenting adalah tata kelola pemerintahan bisa berjalan dengan baik. Temuan-temuan itu bukan sesuatu yang harus dibesar-besarkan, tetapi harus diperbaiki sesuai rekomendasi BPK dalam waktu yang telah ditentukan,” jelasnya.

Jhon berharap Pemerintah Kota Sorong dapat merespons setiap rekomendasi BPK dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, tindak lanjut yang optimal akan berdampak positif terhadap kualitas pengelolaan keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.

“Kita memperbaiki hasil pemeriksaan tahun 2025 agar ke depan, khususnya tahun 2026, pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih baik dan temuan serupa tidak terulang,” ucapnya.

Terkait mekanisme pengawasan, DPRK Sorong menilai tidak perlu membentuk tim khusus, baik panitia kerja (panja) maupun panitia khusus (pansus). Pengawasan akan dilakukan melalui mekanisme yang sudah ada dengan memantau laporan serta perkembangan tindak lanjut dari Pemerintah Kota Sorong.

“Tidak perlu membentuk tim khusus. Ini sifatnya rekomendasi, kita hanya mengawasi apakah pemerintah kota serius menyelesaikannya dalam 60 hari,” tegasnya.

Menurut Jhon, hasil pemeriksaan BPK merupakan indikator penting dalam menilai kinerja Pemerintah Kota Sorong, khususnya dalam pengelolaan belanja daerah. Oleh karena itu, DPRK akan memperketat pengawasan agar tata kelola pemerintahan dapat terus diperbaiki.

“Belanja daerah pasti ada plus dan minus, tetapi yang terpenting bagaimana kekurangan itu diperbaiki agar tidak terulang lagi di masa depan. Itu menjadi perhatian kami sebagai lembaga legislatif,” pungkasnya.

Adapun tujuan pemeriksaan BPK yakni guna menilai kesesuaian belanja daerah Tahun Anggaran 2025 dengan peraturan perundang-undangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK mencatat sejumlah temuan sebagai berikut:

1. Pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas belum tertib.

2. Penyusunan Analisis Standar Harga Satuan (ASHS) tidak didahului dengan survei harga dan review yang memadai.

3. Kelebihan pembayaran atas belanja gaji, belanja barang dan jasa, serta belanja modal belum disetorkan ke Kas Daerah.

4. Perencanaan penganggaran dan verifikasi dokumen pelaksanaan anggaran belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK meminta Pemerintah Kota Sorong segera menindaklanjuti seluruh temuan tersebut sesuai rekomendasi yang telah diberikan dalam jangka waktu yang ditetapkan. (Jharu)

Komentar