SORONG, PBD – Menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait nomor laporan 124-PKE-DKPP/VII/2024 dari politisi PKB Irwan Mangga dan nomor laporan 143-PKE-DKPP/VII/2024 dari politisi Demokrat, Selestinus Paundanan pada sidang DKPP, Senin (21/10/24).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong, Balthazar Berth Kambuaya menyampaikan hak jawab dan tanggapannya terkait putusan tersebut.
Kepada sorongnews.com, Selasa (22/10/24) Berth Kambuaya mengatakan menghormati putusan DKPP tersebut sambil menunggu salinan putusan dan akan melaksanakan perintah tersebut.
“Dalam amar putusan disebutkan diberhentikan dari jabatan ketua KPU Kota Sorong, jadi bukan dipecat. Saya hanya di rotasi dari jabatan Ketua untuk menjadi anggota KPU Kota Sorong, ” jawab Berth Kambuaya.
Dihadapkan dengan agenda debat publik pertama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong yang akan diselenggarakan di TV One Jakarta secara live, Berth Kambuaya mengatakan tahapan Pilkada tidak terganggu dengan putusan tersebut dan akan terus berjalan sesuai jadwal tahapan.
“Hal ini sudah kami antisipasi, ketika putusan ini sudah keluar bahwa tidak boleh mengganggu internal tahapan karena ini event pertama Pilkada serentak bukan saja memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota tapi juga Gubernur dan Wakil Gubernur,”imbuhnya.
Ia pun berterima kasih kepada penggugat yaitu Irwan Mangga dan Selestinus Pandangan yang telah melaporkan ke DKPP dan akan menjadi bahan evaluasi internal KPU agar dalam Pilkada mendatang lebih optimal lagi bekerja.
“KPU ini bersifat kolektif kolegial, jadi ketika Saya tidak lagi menjadi ketua dan nanti siapapun ketuanya, Saya percaya bahwa kualitas Lembaga ini akan lebih baik lagi dalam pelaksanaan tahapan Pilkada, ” Imbuhnya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah menjadi mitra KPU Kota Sorong selama Ia menjabat sebagai Ketua KPU Kota Sorong.
Ia berharap peserta Pilkada dari 18 partai politik, TNI, Polri dan seluruh masyarakat Kota Sorong untuk bersama mensukseskan tahapan Pilkada yaitu Kampanye dan debat publik pada bulan Oktober hingga 23 November mendatang. Serta bagi pemilih tak lupa menyalurkan hak pilihnya pada 27 November 2024 dengan memilik calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong serta calon Gubernur dan wakil Gubernur Papua Barat Daya. (Oke)
Komentar