BBKSDA Papua Barat Lepas Liarkan Cendrawasih dan Burung Dilindungi

SORONG, – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat berkolaborasi dengan PT Pertamina Refinery Unit (RU) VII Kasim dan Conservation International (CI) Indonesia melepasliarkan 14 fauna endemik Tanah Papua, dengan perincian 3 ekor Toowa Cemerlang (Ptiloris magnificus), 5 ekor Cenderawasih Kuning-Kecil (Paradisaea minor), 1 ekor Cenderawasih Mati-Kawat (Seleucidis melanoleucus), 2 ekor Cenderawasih Raja (Cicinnurus regius), 3 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita)dan 1 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) di Taman Wisata Alam Kota Sorong, Papua Barat, Senin (8/11/21).

Keseluruhan fauna endemik Papua Barat yang dilepasliarkan di Taman Wista Alam Sorong merupakan satwa translokasi hasil sitaan unit pelaksana teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), utamanya dari Wilayah Jawa Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto, menerangkan bahwa pelaku sudah ditangkap dan satwa-satwa yang ada saat ini merupakan barang bukti yang diminta untuk bisa dilepaskan secepatnya di habitatnya, di wilayah Provinsi Papua Barat. BBKSDA sudah bersepakat dengan aparat TNI, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan masyarakat di sekitar TWA Sorong untuk memantau dan mengamankan areal pelepasliaran agar satwa-satwa yang dilepasliarkan dapat berkembang biak di habitat alaminya.

“Konservasi adalah milik kita bersama – tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat pun punya andil dalam menjaga kelestarian alam ini. Jangan sampai tumbuhan dan satwa liar yang sangat indah ini menjadi punah di wilayah Tanah Papua, karena kekayaan Papua itu luar biasa dan tidak ada di tempat lain. Inilah yang harus kita jaga dengan baik bersama-sama dengan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait,” ujar Budi.

 

Sebagai salah satu mitra dari BBKSDA Papua Barat, Dodi Yapsenang selaku Area Manager Communication, Relation, and Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim, menyatakan bahwa, kegiatan tersebut merupakan kegiatan mulia sebagai manusia dalam upaya kontribusi terhadap keseimbangan satwa yang ada di Kota Sorong, Papua Barat.

“Setelah membangun klinik satwa yang ada di TWA Sorong saat ini, pihak PT. Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim akan membangun juga kandang untuk menampung burung-burung endemik sebelum dilepasliarkan, dan akan diupayakan kerja cepat dalam tahun ini sehingga paling lambat di bulan ketiga atau keempat tahun depan sudah bisa diresmikan,” ujar Dodi.

Sebagaimana diketahui, kesemua hewan yang dilepasliarkan tersebut merupakan bagian dari 919 tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bernomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 juncto PERMEN-LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018  tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelanggaran terhadap hal tersebut diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun sekaligus denda.

Sementara sebagai salah satu mitra dari BBKSDA Papua Barat, secara terpisah Meity Ursula Mongdong selaku Direktur Program Papua Barat dari CI Indonesia berpendapat bahwa penegakan hukum terhadap kasus peredaran TSL yang dilindungi oleh BBKSDA Papua Barat semakin lama semakin kuat. Kerja sama antara BBKSDA Papua Barat dengan CI Indonesia dan mitra lainnya memperlihatkan dampak yang signifikan, termasuk pada berkurangnya perdagangan satwa khas Papua dan dilindungi dan pelanggaran yang terjadi pada kawasan-kawasan konservasi di Papua Barat.

 

Meity juga menegaskan bahwa CI Indonesia berkomitmen untuk mendukung BBKSDA Papua Barat semaksimal mungkin dalam upaya penegakan hukum konservasi dan penyelamatan spesies yang dilindungi di Papua Barat.

Selain BBKSDA Papua Barat dan mitra-mitranya, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Markas Komando (Mako) Pasukan Marinir (Pasmar) 3 Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Sorong, Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong, PT. Kilang Pertamina Internasional RU VII Kasim, perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fauna & Flora International (FFI) Indonesia, Kelompok Tani Hutan (KTH) Matoa, perwakilan dari masyarakat adat Marga Malaseme dan masyarakat yang mendiami beberapa kampung di sekeliling TWA Sorong. Secara keseluruhan, kegiatan ini dihadiri oleh 48 partisipan. (Oke)

Komentar