SORONG, PBD- Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong berhasil menangkap BR, yang sedang membawah narkotika jenis ganja seberat 1,201 kg diatas kapal KM Sinabung, Senin (11/9/2023).
Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru, dalam rilisnya, Jumat (15/9/23) mengatakan, saat itu Tim Opsnal Satreskoba Polres Sorong dapat informasi kalau ada seorang pria berinisial BR (26) membawa ganja dari Manokwari menuju Sorong.
“Tim pun melakukan pengawasan saat Km. Sinabung tiba di Pelabuhan Sorong lalu menangkap BR dengan barang bukti ditangan berupa 21 plastik bening berukuran besar berisi ganja dan 14 plastik bening berukuran sedang berisi ganja,” ungkapnya pada media didepan halaman Mapolres Sorong.
Dijelaskan Kapolres, BR saat diinterogasi mengakui ganja yang telah disita dari tangannya diambil untuk dibawa ke Sorong.
“Kami mencurigai barang haram ini kemungkinan dibawa dari Jayapura namum masih terus didalaminya apakah ganja ini dibawah ke Sorong untuk diperjual belikan ataukah dipakai sendiri,” bebernya.
Selain puluhan plastik ganja yang diamankan, kata Ndaru, dari tangan tersangka juga disita satu buah tas ransel berwarna hitam berukuran besar, satu buah tas ransel berwarna hitam ukuran sedang, satu unit HP Vivo warna biru dan satu kantong kain berwarna coklat.
“Atas perbuatannya BR disangkakan melanggar pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 12 bulan dan maksimal 4 tahun penjara, serta denda Rp 800 juta dan maksimal paling banyak Rp 8 miliar,” tegasnya.
Lanjutnya, saat ditanya tersangka mengaku kalau dia baru pertama kali ke Sorong dari tempat asalnya Bitung sekaligus pengguna berdasarkan hal urine saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Ditambahkannya, guna melakukan pemberantasan narkotika pihak kepolisian telah melakukan launching kampung tangguh beberapa waktu lalu maka demi menjaga agar Kabupaten Sorong bebas dari perdagangan sekaligus pengguna Narkoba. (Mewa)
Komentar