Batas Waktu Uji Publik MRPBD Seminggu, Buruan Cek !!

SORONG, PBD – Masyarakat Papua Barat Daya belum lama ini dibuat gelisah dan resah karena uji publik nama-nama anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) tak kunjung di publikasikan oleh pemerintah provinsi Papua Barat Daya.

Namun keresahan dan kegelisahan itu akhirnya terjawab dengan diumumkannya nama-nama anggota MRPBD dan daftar tunggu nama antar waktu anggota MRPBD pada hari ini Selasa (24/7/23).

Berdasarkan surat nomor 23/KESBANGPOL-PBD/VII/2023 tertanggal 25 Juli 2023 yang ditandatangani Plt Sekda Papua Barat Daya, tentang uji publik terhadap calon terpilih dan daftar tunggu pengganti antar waktu anggota MRP provinsi PBD masa jabatan 2023 2028, maka untuk menjamin proses pemilihan berjalan secara transparan dan menjaga eksistensi ketokohan sebagai Unsur Adat, Unsur Perempuan dan Unsur Agama, pengumuman ini sekaligus dilakukan sebagai uji publik terhadap seluruh nama-nama calon terpilih dan daftar tunggu pengganti antar waktu untuk mendapatkan tanggapan dan atau masukan dari masyarakat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Tanggapan dan atau masukan disampaikan secara tertulis dan dapat disertai dokumen pendukung kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya melalui Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik, dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang sah;
  2. Data dan informasi yang disampaikan melalui tanggapan dan atau masukan harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Tanggapan dan masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya untuk penetapan calon terpilih dan daftar tunggu pengganti antar waktu anggota MRP kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan,
  4. Uji Publik berlangsung selama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini,
  5. Tanggapan dan atau masukan dapat disampaikan secara elektronik ke alamat: http://pbdkesbangpol@gmail.com

Pemerintah provinsi Papua Barat Daya, melalui penjabat Sekda Papua Barat Daya, Edison Siagiaan yang dimintai keterangannya mengaku bahwa mereka sangat hati-hati saat melakukan uji publik nama-nama anggota MRP ini, sehingga perlu kordinasi dengan Kementerian dalam negeri.

“Surat dari kementerian dalam negeri, Kita dikasih waktu satu minggu untuk publikasi,” tutur Sekda.

Ia berharap nama-nama anggota MRP PBD yang telah dipublikasi mendapatkan masukan serta tanggapan dari masyarakat di Papua Barat Daya.

Sebelumnya, nama-nama anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya menjadi kontraversial dengan aksi unjuk rasa dari sekelompok masyarakat. Panita seleksi pemilihan anggota MRP Papua Barat Daya pun telah selesai dengan menyodorkan nama-nama anggota MRPBD kepada pemprov PBD. Namun ada kebijakan dan pertimbangan tertentu oleh Pemprov PBD hingga saat ini nama-nama tersebut baru di ujikan ke publik atau masyarakat.

Adapun nama-nama tersebut dapat dilihat pada pengumuman di laman http://Sorongnews.com

Komentar