Baju Bekas Impor Dimusnahkan Polda Papua Barat

SORONG, PBD – Polda Papua Barat memusnahkan 7 ballpres pakaian bekas impor, di halaman Polsek KP3 Laut, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (13/4/23).

Pemusnahan pakaian bekas impor yang dipimpin langsung Kasubdit – I Ditreskrimsus Polda Papua Barat Kompol Wisnu Prasetyo, dilakukan dengan cara dibakar didalam drum besi.

“Pemusnahan pakaian impor bekas sebanyak tujuh ballpres ini merupakan hasil penyitaan dalam bentuk tindak lanjut dari kebijakan Presiden Republik Indonesia yang melarang impor baju bekas kedalam negeri,” ungkapnya.

Menurut Wisnu, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang diimpor dan diperdagangkan. Ini sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 40 tahun 2022.

“Tujuh ballpres baju bekas yang dimusnahkan merupakan barang milik dua warga Kota Sorong, yang diamankan tanggal 23 Maret 2022. Menurut keterangan dua saksi ini, baju bekas itu mereka datangkan dari Pasar Gedebage Bandung dan Pasar Senen Jakarta untuk selanjutnya dijual kembali di Kota Sorong,” tegasnya.

Terkait hal ini, sambungnya, pihaknya tidak diberikan instruksi untuk melakukan penindakan terhadap pelaku yang mendatangkan pakaian bekas ke Sorong. Pihaknya hanya melakukan pendalaman dan mencari tahu siapa importirnya dan barang tersebut didatangkan dari mana.

“Bagi para pedagang yang sudah terlanjur mendatangkan baju bekas sebelum kebijakan ini berlaku, diijinkan untuk menjual habis barang dagangannya dan tidak melakukan pengiriman lagi. Mereka juga akan kita mintai keterangan demi kepentingan penelusuran dan pengungkapan importir baju bekas dari luar negeri ke daerah Bandung dan Jakarta,” pungkasnya.

Pemusnahan pakaian bekas tersebut turut disaksikan oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Regional Makassar, Plt Kepala Dinas Kopurindag Provinsi Papua Barat Daya, Dinas Perdagangan dan Polsek KP3 Laut Sorong. (Oke)

Komentar