“Ini logika yang sangat fatal, memanfaatkan kemudahan investasi dalam UU Cipta Kerja dengan melonggarkan industri miras hingga ke pelosok negeri. Tidak dilonggarkan saja, pemerintah tidak mampu mengontrol peredaran miras. Apalagi jika industrinya diijinkan? kita bisa memprediksikan apa yang terjadi di Tanah Papua Kedepan. Oleh sebab itu atas nama masyarakat adat papua mendesak agar saudara Presiden Joko Widodo mencoret kemudahan izin investasi Miras dalam Perpres No. 10/2021 tersebut,” tegasnya.
DAP juga mendesak Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencoret Industri Miras dari Daftar Investasi Positif yang dikeluarkannya.
Dia meminta Presiden jangan hanya memikirkan faktor ekonomi, namun abai dengan keselamatan masa depan masyarakat adat papua.
“Kami tidak anti investasi tapi jangan hanya memikirkan ekonomi saja dengan mengijinkan investasi yang lebih banyak Masalah ketimbang manfaatnya bagi masyarakat adat papua, apalagi Kami memiliki Undang-undang Kekhususan, jangan asal memberikan izin tanpa mempertimbangkan hak-hak Dasar Masyarakat Adat Papua seperti yang tertuang dalam UU Otsus Papua,” ujarnya.
Masyarakat Adat Papua Perlu mengingatkan kembali kepada Legistatif dan eksekutif di Indonesia Bahwa, perpres yang diterbitkan pemerintah itu secara hierarki perundang-undangan berada di bawah undang-undang, termasuk UU Larangan Minuman Beralkohol yang kini masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021 apalagi kami memiliki Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat itu harus menjadi Pertimbangan Penting Saudara Presiden Joko Widodo untuk mengizinkan Investasi Miras ke Tanah Papua Wajib meminta Pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Adat Papua sebagai Rumah Besar Masyarakat Adat Papua. (Oke)
Komentar