SORONG, PBD – Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya kembali menyalurkan dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi (Migas) triwulan ke IV kepada 5 kabupaten dan 1 kota yang ada di Provinsi Papua Barat Daya, di salah satu hotel Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (6/11/23).
Penyaluran DBH Migas triwulan IV tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad yang ditandai dengan penandatanganan berita acara penyerahan SK pembagian DBH Migas, kepada kepala daerah se Papua Barat Daya.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa’ad mengatakan, dalam dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi ada hak-hak masyarakat yang harus dipenuhi. Sehingga pemerintah daerah berkewajiban untuk mempergunakan semaksimal mungkin untuk masyarakat.
“Saya tadi juga sudah membagikan pagu DBH Migas untuk tahun 2024, dimana dalam pagu tersebut DBH Migas yang diterima Provinsi Papua Barat Daya mengalami penurunan yang sangat signifikan. Yaitu dari sembilan ratus miliar lebih, tahun 2024 hanya seratus miliar lebih,” ungkapnya.
Meskipun adanya penurunan DBH Migas yang sangat signifikan, kata Musa’ad, namun dirinya dan seluruh kepala daerah yang ada di kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat Daya sepakat tetap akan menerima dana tersebut.
Namun demikian, pihaknya tetap akan mempertanyakan dan meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait tentang apa penyebab penurunan tersebut.
“Karena ini sudah keputusan dari pihak Kementerian Keuangan, kita tetap menerima. Tetapi kita butuh penjelasan dan nanti kami akan menyurat kepada pihak-pihak terkait, untuk mendapatkan penjelasan. Sehingga kita bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang hal tersebut. Karena di dalam DBH Migas itu juga ada hak-hak masyarakat yang harus kita penuhi,” pungkasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekda Maybrat Ferdinandus Taa menyatakan, peruntukkan DBH Migas sesuai mandatory spending sudah jelas.
“Arahannya jelas mandatory spending yaitu pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” tandasnya.
Terlihat kepala daerah yang hadir Pj Wali Kota Sorong, Pj Bupati Sorong, Wakil Bupati Raja Ampat, Pj Sekda Maybrat, Perwakilan Bupati Sorong Selatan dan Perwakilan Pj Bupati Tambrauw.
Komentar