RAJA AMPAT, PBD – Ketua DPRK Kabupaten Raja Ampat angkat bicara terkait keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Raja Ampat.
Ketua DPRK Raja Ampat, Moch Taufik Sarasa, menegaskan bahwa TPP merupakan hak ASN yang harus dibayarkan sesuai ketentuan dan anggaran yang telah disepakati bersama.
“TPP itu adalah hak dari ASN,” tegas Taufik kepada media ini melalui pesan WhatsApp, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, anggaran TPP Tahun 2026 telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak telah menyepakati anggaran TPP sebesar Rp104,5 miliar.
Taufik juga menegaskan bahwa besaran anggaran tersebut sebelumnya telah disampaikan langsung oleh Bupati Raja Ampat dalam sidang paripurna DPRK saat pembahasan APBD 2026.
“Ya, itu juga telah disampaikan melalui pidato Bupati Raja Ampat pada saat paripurna pembahasan APBD 2026,” ujarnya.
Selain menyoroti keterlambatan pembayaran TPP, DPRK juga mempertanyakan belum disampaikannya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2026 oleh pemerintah daerah, khususnya TAPD, kepada lembaga DPRK.
Padahal, secara administratif DPRK telah beberapa kali menyampaikan surat resmi terkait hal tersebut, termasuk dalam sejumlah Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menurut Taufik, penyampaian DPA sangat penting karena berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan anggaran daerah.
“Hal ini penting sesuai fungsi DPRK, salah satunya adalah pengawasan,” katanya.
DPRK Raja Ampat juga berharap pemerintah daerah, dalam hal ini TAPD, dapat menyampaikan secara terbuka kepada publik terkait kejelasan pembayaran TPP ASN Tahun 2026 agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai maupun masyarakat. (Niko)










Komentar