MAYBRAT,- Anggota DPRD Kabupaten Maybrat melaksanakan rapat paripurna ke V agenda pembahasan dan penetapan rancangan perda non APBD dan rancangan perda APBD Kabupaten Maybrat tahun anggaran 2023. Rapat berlangsung di ruang sidang lantai II DPRD Maybrat di Kumurkek, Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Senin (19/12/22).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Maybrat, Ferdinando Salossa menjelaskan bahwa, rapat paripurna ke V DPRD Maybrat masa sidang 2022 agenda pembahasan dan penetapan rancangan perda non APBD dan rancangan perda APBD tahun 2023 yaitu, fokus pembangunan di arahkan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Kemudian, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) pendidikan dan kesehatan, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, memulihkan keamanan di wilayah Distrik Aifat Selatan dan Aifat Timur Raya serta upaya pengembalian masyarakat yang eksodus.
“Sesuai undangan rapat, APBD tahun 2023 Kabupaten Maybrat akan dijelaskan oleh Pj. Bupati terdiri dari penyampaian raperda tentang APBD serta penyampaian raperda penjabaran APBD. Sebelum ditetapkan, DPRD akan menyampaikan pendapat akhir fraksi dan tandatangani nota persetujuan bersama,” pungkasnya.
Sementara itu, Pj. Bupati Maybrat, Bernhard E. Rondonuwu menambahkan, pembahasan dan penetapan rancangan perda non APBD dan perda APBD 2023 berpedoman pada Permendagri No. 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD nggaran Pendapatan dan Belanja yang digunakan sebagai acuan pemerintah daerah.
Isi peraturan itu, sambungnya, berhubungan dengan penyusunan APBD meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal khusus lainnya. APBD tahun 2023 disusun berdasarkan KUA – PPAS berupa target, kinerja, program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dilanjutkannya, APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Kebijakan penyusunan APBD tahun 2023 akan berbeda dengan tahun sebelumnya karena mulai diterapkan kebijakan yang tertuang dalam UU No. 1 tahun 2022 terkait hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“APBD Maybrat 2023 mengalami penurunan sebesar 0,96 %, dimana pendapatan transfer pusat pada APBD 2023 sebesar satu triliun seratus tiga puluh enam milyar sedangkan 2022 sebesar satu triliun seratus sembilan puluh empat milyar. Kami juga memohon dukungan semua pihak khususnya tokoh masyarakat, intelektual dan tokoh agama agar pembangunan di Aifat Timur Raya bisa terlaksana baik pada program 2023 ini,” ajak Bernhard Rondonuwu.
Turut hadir rapat paripurna ini Kapolres AKBP. Gleen Rooi Molle, Sekda, Jhony Way, Sekwan, Ferdinandus Taa, Ketua DPRD, Ferdinando Solossa, Wakil Ketua I, Habel Howay, Wakil Ketua II, Agustinus Tenau dan anggota DPRD, pimpinan OPD serta para kepala distrik se- Maybrat. (Valdo)
Komentar