ANJ Laksanakan Pelatihan Sertifikasi P3K, Pemadam Kebakaran Kelas D & C

Sorong Selatan, – PT Austindo Nusantara Jaya Tbk (ANJ) laksanakan pelatihan sertifikasi P3K, pemadam kebakaran kelas D & C bagi tiga unit usahanya yang berada di Sorong Selatan yaitu PT Permata Putera Mandiri (PPM), PT Putera Manunggal Perkasa (PMP) dan PT ANJ Agri Papua (ANJAP) yang dilaksanakan selama tiga belas hari, tanggal 03 hingga 15 April 2021 berlokasi di Hexagon PMP, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat.

Sertifikasi ini diikuti 15 orang untuk P3K, 38 orang untuk pemadam kebakaran kelas D, dan 13 orang untuk kebakaran kelas C. semua peserta adalah perwakilan dari departemen yang memiliki risiko kebakaran seperti Workshop, Logistic, Enviroment Health and Security (EHS), Regu Tanggap Darurat termasuk pabrik kelapa sawit.

Pelaksanaan sertifikasi ini bertujuan sebagai pemenuhan regulasi sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 186 tahun 1999 tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja, sesuai klasifikasi potensi bahaya kebakaran dan Permenakertrans No.Per.15/Men/VIII/2008 Tentang Pertolongan Pertama pada Kecelakaan ditempat kerja

Kegiatan pelatihan ini meliputi kelas teori dengan materi utama diantaranya regulasi, dasar-dasar P3K, teknik-teknik P3K, api dan anatomi kebakaran, penyimpanan dan penanganan bahan mudah terbakar, instalasi, sistem deteksi, dan alarm kebakaran termasuk sistem pemadam kimia dan pengorganisasian sistem tanggap darurat, serta praktek dan diakhiri ujian sertifikasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Terkait sertifikasi ini Bambang Wijanarko, General Manager, PMP menyampaikan bahwa pelatihan yang dilaksanakan ini memang wajib dilakukan perusahaan sekaligus untuk pemenuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia tentang kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja serta petugas P3K ditempat kerja.

“Pelatihan bersertifikasi ini sangat penting bagi peningkatan kemahiran bagi regu penanggulangan kebakaran yang telah disiapkan perusahaan maupun staf yang ditunjuk agar lebih memahami risiko bahaya kebakaran di lokasi kerjanya masing-masing,” ujar Bambang Wijanarko.

Sebagai salah satu fasilitator pelatihan, Ferry Anggro pengawas Disnaker Propinsi Papua Barat korwil Sorong Raya menyampaikan bahwa pelaksanaan pelatihan ini memang tuntutan Undang-Undang dan wajib untuk dilakukan sesuai dengan klasifikasi potensi bahaya kebakaran yang ada di perusahaan.

“Mereka ini masuk dalam regu penanggulangan kebakaran yang wajib memiliki kompetensi mampu mengoperasikan hydrant, sehingga otomatis untuk mampu mengoperasikan hydrant, mereka harus memiliki sertifikasi pemadam kebakaran kelas C, sementara untuk sertifikasinya nanti akan dikeluarkan oleh Kemenaker sedangkan license dan buku kerjanya dikeluarkan oleh dinas setempat,” ujar Ferry Anggro.

Disisi lain Sudarsono praktisi pemadam kebakaran berharap agar hasil akhir dari pelatihan ini adalah adanya peningkatan kemampuan, pengetahuan dan keterampilan dalam penanggulangan kebakaran serta melakukan koordinasi dalam tindakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran. (*/Oke)

___ __ ___ ___ ___ ___ ___ ___ __ ___ __ __ __ ___

Komentar