“Kami meminta agar pihak Kepolisian sebagai penegak hukum, tidak melakukan tindakan tebang pilih dan tidak mencari-cari kesalahan rakyat kecil. Jangan sampai kami rakyat miskin dikorbankan, hanya demi kepentingan mafia judi togel yang pengecernya berjumlah ratusan bahkan ribuan orang di seluruh penjuru Kota Sorong,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Munir menjelaskan bahwa benar pihak kepolisan telah menangkap DJ dengan status sebagai tersangka kasus perjudian.
Yang bersangkutan ditangkap setelah ada pengakuan dari 3 orang anak buahnya dan saat pemeriksaan dihadapan penyidik, yang bersangkutan telah mengakui dirinya sebagai bandar judi.
“Saat ini proses penyidikan terus kita lakukan dan sudah kita kirimkan SPDP ke kejaksaan terhadap ke 4 tersangka,” terang Munir.
Dalam perkara perjudian tersebut, turut disita sejumlah barang bukti berupa uang dan alat perjudian. (Oke)
Komentar