SORONG, – Sejumlah massa dari Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum (AMPH) Kota Sorong melakukan aksi demo damai yang digelar depan Taman Sorong City, Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (23/2/22).
Aksi demo damai yang dikawal oleh aparat kepolisian ini menyusung tema,” Stop Kriminalisasi Undang-Undang dan Penegakan UU No. 10 Tahun 2016 pasal 162 ayat 1 dan 2 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 pasal 60.
Penanggung jawab I, Angki Dimara, mengatakan, aksi demo damai ini adalah menanggapi para pejabat yang meminta agar masa jabatannya diperpanjang. Ia menambahkan bahwa pejabat kepala daerah saat ini jangan memaksakan kehendak dengan menabrak aturan Undang-Undang dan memanfaatkan masyarakat untuk masa jabatan diperpanjang.
“Kita tahu bersama bahwa pada tahun 2022 ini masa jabatan dari para kepala-kepala daerah akan segera berakhir baik Gubernur, Wali Kota maupun Bupati. Jangan menggunakan kekuatan masyarakat, apalagi memanfaatkan mereka untuk minta agar sekiranya masa jabatan diperpanjang tapi juga hendak meminta agar jabatan Plt tersebut diberikan kepada pejabat itu sendiri,” ungkapnya.
Menurut Dirinya, perpanjangan masa jabatan kepala daerah sebaiknya dikembalikan kepada Presiden juga Menteri Dalam Negeri atau undang-undang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga Dirinya berharap, bahwa jabatan Plt selanjutnya nanti akan diberikan kepada anak-anak Papua yang adalah sebagai PNS ataupun TNI Polri dan memiliki segudang prestasi.
Sementara itu, Penanggung Jawab 2, Abdul menambahkan, sebagai aliansi mahasiswa hukum melihat permintaan perpanjangan masa jabatan para pejabat tersebut sebagai sebuah kemirisan.
“Sebagai Pejabat harus jadi contoh dan teladan bagi masyarakat, kami (AMPH) ingin menegaskan kepada Presiden dan Mendagri untuk tidak menggubris wacana murahan yang dilakukan para oknum-oknum untuk kepentingan pejabat tertentu dan harus konsisten dalam penegakan hukum di negara ini,” tegas Abdul.
Sehingga (AMPH) berharap, kepada Presiden dan Mendagri untuk nantinya mengangkat para pejabat pelaksana tugas (Plt) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mewa)
Komentar