Juru Bicara Ampedak, Aprianto A. Rasid menegaskan bahwa terkait adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan Kota Sorong dan mendapatkan pembelaan dari Kepala Inspektorat Kota Sorong cukup ganjal dan aneh.
“Kepala inspektorat Kota Sorong mengakui adanya kerugian negara yang disebabkan ketidakwajaran angka tersebut oleh BPK. Kemudian telah dilakukan pengembalian kerugian negara secara bertahap. Dimana temuan sejak tahun 2018 dilakukan pelunasan hingga Januari 2021 disaat kasus tersebut diselidiki Kejari Sorong dan tentunya sudah melewati kalender BPK RI yaitu 60 hari setelah LHP. Itu secara tidak langsung Inspektorat Kota Sorong mendukung adanya Korupsi ditubuh Pemkot Sorong,” terang Rasid.
Ampedak juga secara tegas menyampaikan bahwa terkait aksi “Tandingan” yang dilakukan oleh Front Koalisi Suara Anak Negeri pada tanggal Kamis (18/3) di kejaksaan Negeri Sorong adalah bentuk intervensi kepada penegak hukum yang sedang menjalankan tugas penyelidikan.
“Secara prosedur ketika proses pemeriksaan telah dilakukan oleh pihak penegak hukum maka sudah pasti dilakukan secara profesional. Namun ketika ada pihak yang mencoba untuk menunda atau meminta proses ini dihentikan, kami melihat ini sebagai bentuk intervensi nyata dan memperburuk nilai penegakan hukum di mata publik. Membela penguasa itu wajib tapi harus dilakukan secara elegan,” imbuh Alex.
Mereka meminta kepada siapapun agar sebelum mengeluarkan pernyataan didasarkan data dan bukti valid, agar tidak menjadi opini dan bola liar di masyarakat. (Fitri)
Komentar