Amankan Belasan Liter Miras Jenis CT, Satnarkoba Polres Maybrat Langsung Musnahkan

MAYBRAT, PBD – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maybrat berhasil mengamankan dan memusnahkan belasan liter minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) dalam operasi pemberantasan miras ilegal di wilayah Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, Selasa (23/7/24).

Operasi dilakukan sebagai upaya untuk menekan peredaran miras secara ilegal yang marak di tengah-tengah masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Maybrat.

Operasi dipimpin langsung Kasat Narkoba, Iptu M. Ali Sadikin, didampingi oleh Kasat Samapta, Ipda Imanuel Mate, Kasi Propam Ipda Irwan Rahangiar bersama puluhan personil.

Penangkapan belasan liter miras ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan miras jenis CT tersebut dari salah satu lokasi.

“Miras ilegal jenis CT yang berhasil kami amankan ini sebanyak 13 plastik dengan volume kurang lebih 15 liter. Miras ini langsung dimusnahkan, kita tumpahkan dan bakar”, terangnya Kasat Narkoba.

Ditegaskannya, Polres Maybrat akan terus melakukan operasi pemberantasan miras ilegal demi menjaga kamtibmas di wilayah Maybrat.

“Kami tidak akan mentolerir peredaran miras ilegal di Maybrat. Kami akan terus melakukan operasi dan menindak tegas para pelaku”, tegasnya.

Para warga masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi miras ilegal karena akan membahayakan kesehatan dan memicu gangguan kamtibmas. Bila warga mengetahui ada peredaran miras ilegal, segera melapor ke pihak berwajib. (Valdo)

Komentar