Alasan Fopera Usul Masjid Al Akbar Dijadikan Masjid Raya Provinsi Papua Barat Daya

SORONG, PBD – Masjid Al Akbar Kota Sorong, merupakan salah satu Masjid tertua di wilayah Papua Barat. Dibangun pertama kali tahun 1973, Masjid Al Akbar yang dahulu dikenal dengan sebutan Masjid Raya merupakan aset pemerintah Papua yang diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sorong pada saat itu.

Hal ini disampaikan Ketua umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Ijie diaminkan wakil ketua Fopera Yansen Kambu dan sekretaris Otis Kambu di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (23/6/23).

“Saya secara pribadi ini tahu persis sejarah Masjid Raya ini, Masjid ini tempat dulu kami kecil-kecil bermain, kami kejar layang-layang, di situ juga kami cari-cari ikan karena itu daerah rawa. Kalau saat ini ada yang persoalkan kenapa Pj Gubernur Papua Barat Daya bantu masjid Raya, Saya pikir itu wajar sebagai wakil pemerintah,” ujar Yanto.

Ia mengatakan bahwa sejarah panjang masjid Raya dari jaman ke jaman dari Bupati berpindah ke Wali Kota, Masjid yang saat ini masih dalam proses pembangunan itu ikut bertransformasi dan layak kemudian menjadi Masjid Raya provinsi Papua Barat Daya.

Ia pun mengatakan sebagai Ibu kota Provinsi, Kota Sorong yang menunjung tinggi toleransi antar umat beragama harus memiliki ikon kelima agama yang diakui Negara.

“Kalau katolik, ada katedral, Protestan ada Gereja Imanuel, Maranatha, Syalom dan Eklesia, Budha ada Wihara Jayanti, Hindu ada pura di batalyon. Semua memiliki ciri khas agama masing-masing. Maka tak ada salahnya jika Masjid Raya menjadi ikon umat Muslim,” imbuh Yanto.

Selain itu, Ia melihat bahwa pemerintah Provinsi dan Kota Sorong lagi berupaya merubah wajah Ibu Kota Provinsi termasuk fasilitas-fasilitas keagamaan yang menjadi fasilitas umum.

“Perintah undang-undang di mana pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan kepada Lembaga Keagamaan, Lembaga Kemasyarakatan. Jadi bukan hanya saja mesjid yang akan nanti diberikan bantuan tapi kami mendapat sumber-sumber terpercaya dari stafnya gubernur Papua Barat Daya bahwa bantuan keagamaan yang sama juga akan diberikan kepada organisasi-organisasi keagamaan lainnya,” ungkap Yanto.

Oleh karena itu, Ia mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak menjadikan pemberitaan bantuan 3 Miliar Pj Gubernur Papua Barat Daya kepada Masjid Raya sebagai bahan mengkritik pemerintahan Muhammad Musaad.

Dikutip dari berbagai sumber Masjid Raya adalah Masjid yang terletak di Ibu Kota Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi sebagai masjid raya yang dijadikan sebagai pusat agama Islam di tingkat Provinsi. Beberapa contoh masjid raya yaitu Masjid raya Medan, dan Masjid Raya Baiturrahman Aceh.

Kriteria dan persyaratan untuk menjadi masjid raya sebagai berikut:

1. Dibiayai oleh Pemerintah Provinsi melalui APBD dan dana masyarakat
2. Kepengurusannya ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kementerian Agama Provinsi
3. Memiliki fasilitas atau bangunan penunjang seperti kantor, bank syariah, took, aula, perpustakaan penginapan, dan sekolah atau yayasan pendidikan.
4. Sistem administrasi perkantoran dan kesekretariatan serta ketatausahaan yang akuntable.
5. Memiiki minimal satu imam besar, lima orang imam rawatib,dan tiga orang Muadzin yang ditetapkan oleh Gubernur atas rekomendasi Kementerian Agama Provinsi.
6. Memiliki Sertifikat arah kiblat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Provinsi
7. Status tanah bersertifikat tanah wakaf. (Oke)

Komentar