Karantina Pertanian Merauke Musnahkan Ayam dari Manado dan Doc dari Makassar

 

MERAUKE, – Karantina Pertanian Merauke memusnahkan media pembawa hama penyakit yakni dua ekor ayam dari Manado dan 236 day old chick (doc) atau anak ayam dari Makassar dengan cara euthanasi dan dibakar di incenerator Karantina Pertanian Merauke, Papua, Selasa (15/6/21).

Kepala Karantina Pertanian Merauke, Sudirman mengungkapkan, Papua wilayah bebas flu burung sehingga unggas dewasa tidak boleh dilalulintaskan masuk ke 29 kabupaten/kota di Papua.

“Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium ternyata dua ayam asal Manado ini membawa penyakit virus Avian influenza (AI) dan Newscastle Disease (ND). Sedangkan 236 doc kita musnahkan karena ditemukan dalam keadaan mati,” terangnya kepada wartawan disela-sela kegiatan pemusnahan.

Sudirman mengakui, sudah tiga kali dalam tahun ini melakukan pemusnahan unggas. Oleh karenanya, Dia berharap masyarakat peduli terkait penyebaran penyakit tersebut agar mengendalikan penularan dan melakukan pencegahan. Siapapun orang yang masuk ke Papua tidak boleh membawa unggas dewasa maupun tumbuhan yang dicurigai/terindikasi membawa penyakit.

Beber pria berdarah Jawa Barat ini, ayam dari Manado dilalulintaskan melalui jalur laut sedangkan anak ayam mati melalui jalur udara. Ditanya apa sanksi bagi kuasa pemilik, Sudirman mengatakan, karena baru pertama kali ditangkap media pembawanya maka diberikan edukasi terlebih dahulu. Jima dikemudian hari melakukan hal yang sama, tentu akan dipidana kurungan tiga tahun dan membayar denda lima milyar rupiah.

Dikesempatan yang sama, Dokter Hewan Karantina Pertanian Merauke, drh. Candra Nunus Andayani menyampaikan kronologinya, saat petugas karantina pertanian melakukan pengawasan di KM Tatamailau mendapati seorang membawa kardus mencurigakan kemudian diarahkan ke kantor Wilker dan diperiksa.

“Ditemukan ayam jantuan dua ekor tidak dilengkapi sertifikat karantina hewan dari daerah asal (pelabuhan Bitung). Pemilik melanggar UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 35,” jelasnya.

Sambung drh. Nunus, pemilik kuasa juga melanggar rekomendasi pemasukan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Merauke berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati Merauke Nomor 6 Tahun 2007 tentang pemasukan unggas dan produknya ke Kabupaten Merauke.

“Media pembawa ini tidak dilaporkan kepada pejabat karantina tempat pengeluaran (Manado). Kalaupun dilaporkan, pejabat karantina seluruh Indonesia tidak akan melayani unggas dewasa masuk ke Papua. Pemilik tidak akan melanjutkan kesini. Karena tidak dilaporkan ayamnya sehingga sampai sini. Langsung kita tahan dan pemeriksaan lanjut ambil sampel darah dan positif terdeteksi virus AI maupun ND,” lugasnya.

Sementara itu, Kuasa Pemilik, HHS mengaku sebagai tukang ojek yang diinfokan untuk mengambil barang di KM Tatamailau. Kedua ayam jantan itu titipan A dari Asmat.

“Saya tukang ojek, dihubungi ABK. Saya tidak tahu kalau itu ayam. Kalau tahu itu ayam tentu saya tidak mau. Katanya sudah ada yang jemput. Saya disuruh ambil karena kebetulan saya tukang kirim barang. Kalau ABK kirim barang kan lewat saya,” tandasnya.

Pantauan Sorongnews.com, pemusnahan ayam terjangkit virus dan anak ayam mati itu dihadiri Komandan POM Lantamal XI Merauke, perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pelni, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL), jajaran Karantina Pertanian Merauke, dan kuasa pemilik. Dilakukan sesuai protokol kesehatan pencegahan COVID 19. (Hida)

Komentar