Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Polisi Bongkar Motif YT Habisi 2 Nyawa Sekaligus

SORONG, PBD – Peristiwa penikaman yang menewaskan Fita Rusniar Manibui (23) dan Tommy Reggoy (23) menggemparkan warga Kota Sorong. Pelaku berinisial YT (35) mengaku nekat melakukan aksi brutal tersebut karena diliputi emosi dan rasa cemburu.

Hal itu disampaikan YT saat digiring petugas di Mapolresta Sorong Kota, Kamis dini hari (5/2/2026).

“Marah saja,” ujar pelaku singkat kepada awak media.

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Amry Siahaan didampingi Kabagops, Kompol Andi Nuril Yaqin, Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan dan Kasi Humas Ipda Didin dalam keterangan pers di mapolresta Sorong Kota, Kamis (5/2/2026) menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi di Kompleks Jalan Nuri, Kota Sorong, Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 04.00 WIT.

Dalam insiden tersebut, Fita Rusniar Manibui tewas di lokasi kejadian akibat luka tusuk. Sementara Tommy Reggoy sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Sele Be Solu, namun meninggal dunia pada Rabu malam sekitar pukul 19.12 WIT.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penikaman dipicu persoalan asmara. Korban Fita sebelumnya menjalin hubungan dengan pelaku, namun hubungan tersebut berakhir. Setelah kembali ke Sorong, korban diketahui menjalin hubungan dengan Tommy Reggoy.

Mengetahui kedua korban berada bersama di sebuah rumah kosong di Jalan Nuri, YT diduga gelap mata dan menyiapkan sebilah pisau sebelum mendatangi lokasi.

“Pelaku melakukan penusukan terhadap kedua korban secara bertubi-tubi,” ungkap Kasat Reskrim AKP Afriangga U. Tan.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Tim gabungan Polresta Sorong Kota, Polres Sorong, dan Polda Papua Barat Daya berhasil menangkap YT di wilayah Aimas, Kabupaten Sorong, pada Rabu malam (4/2/2026), kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, bahkan diduga hendak menghilangkan barang bukti. Petugas kemudian mengamankan sebilah pisau yang digunakan dalam aksi tersebut.
Karena membahayakan keselamatan petugas, aparat terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan ke arah kaki kanan.

“Puji Tuhan dalam waktu kurang dari 1×24 jam, terduga pelaku berhasil kami amankan. Ini hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kombes Pol Amry Siahaan.

Pelaku tiba di Mapolresta Sorong Kota sekitar pukul 01.06 WIT untuk menjalani pemeriksaan intensif. Saat ini, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa.

Diketahui YT merupakan residivis kasus pembunuhan di Jayapura. Ia baru saja bebas dari penjara dan menyusul FM ke Sorong.

“Menurut keluarga korban hubungan FM dengan YT sudah berakhir. YT diketahui temperamen. Namun menurut YT, hubungan mereka belum ada kata putus, ” ujar Kasat Reskrim.

Apapun alasan YT ia harus menanggung perbuatannya. YT dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 466 ayat (3) dengan hukuman maksimal 7 tahun, Pasal 458 dengan hukuman maksimal 15 tahun, dan Pasal 489 tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan demi memberikan keadilan bagi keluarga korban. (oke)

Komentar