SORONG, PBD – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong Kota menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas saat inspeksi mendadak (sidak) lintas sektor di SPBU penyalur BBM subsidi di Kota Sorong, Sabtu lalu (24/1/25).
Dalam kegiatan tersebut, tiga kendaraan ditilang karena pengendaranya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kanit Lantas Polresta Sorong Kota, Ipda Yefta Burdam, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/1/2026) mengatakan, pihaknya telah memanggil pemilik kendaraan yang sebelumnya diamankan dalam sidak tersebut.
“Kami sudah panggil pemilik kendaraan, kami cek surat-surat masih aktif. Kendaraan yang rusak diparkir di area SPBU juga sudah kami tindak. Kendaraan rusak jangan parkir di SPBU, apalagi di area pengisian BBM,” tegas Ipda Yefta.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, seluruh tangki kendaraan dinyatakan normal, tidak ditemukan adanya pengurangan maupun penambahan kapasitas tangki BBM.
“Tangki semua normal, tidak ada yang ditambah atau dikurangi,” jelasnya.
Meski demikian, petugas tetap memberikan sanksi tilang kepada tiga kendaraan karena pengendaranya tidak dapat menunjukkan SIM. Kendaraan yang ditilang di antaranya Panther hitam dan Kijang kapsul.
Terkait dugaan penggunaan tangki tambahan, Ipda Yefta menyebutkan pihak kepolisian belum menemukan pelanggaran tersebut dalam pemeriksaan.
“Kalau soal tangki tambahan, itu belum diketahui, karena yang kita amankam itu mobil rusak yang parkir di lokasi SPBU,” ujarnya.
Sebelumnya, sidak lintas sektor digelar pada Sabtu (24/1/2026) di tiga SPBU penyalur BBM subsidi jenis solar di Kota Sorong. Sidak ini melibatkan Pertamina Patra Niaga, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, serta Dinas Perindustrian Kota Sorong.
Dalam sidak tersebut, petugas mengamankan delapan unit kendaraan serta puluhan nomor polisi kendaraan yang diduga menggunakan pelat ganda (double) dan terindikasi terlibat praktik penyelewengan BBM subsidi oleh mafia BBM.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban guna memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran serta tidak disalahgunakan. (oke)







Komentar