Loka POM Sorong Gelar Bimtek Pengawasan OBA, Cegah Peredaran Produk Herbal Mengandung BKO

SORONG, PBD – Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Kabupaten Sorong menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Pengawasan Obat Bahan Alam (OBA) mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) bertempat di salah satu hotel di Kota Sorong, Senin (8/9/25).

Kegiatan Bimtek ini melibatkan pelaku usaha, distributor, retail modern, toko herbal, hingga organisasi masyarakat yang bergerak dalam pendampingan kesehatan masyarakat.

____ ____ ____ ____

Kepala Loka POM di Kabupaten Sorong, Rizki Okprastowo menjelaskan bahwa tujuan utama Bimtek ini dalam upaya meningkatkan pemahaman para pelaku usaha serta masyarakat terkait pengawasan obat bahan alam agar benar-benar aman dikonsumsi.

“Obat bahan alam itu seharusnya tidak mengandung BKO. Tren di seluruh Indonesia masih banyak ditemukan produk herbal yang justru dicampur dengan bahan kimia obat. Padahal masyarakat memilih herbal karena dianggap lebih aman dengan efek samping minimal. Kalau ternyata dicampur BKO, justru berbahaya,” ujar Kepala Loka POM di Kabupaten Sorong, Rizki Okprastowo.

Dipaparkannya bahwa dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai regulasi obat bahan alam, jenis-jenis BKO yang dilarang, serta contoh produk yang telah terdeteksi mengandung bahan berbahaya. Loka POM turut melakukan simulasi penggunaan aplikasi BPOM Mobile dan fitur Public Warning untuk memudahkan masyarakat memverifikasi legalitas produk.

“Peserta kita ajarkan cara cek izin edar, melihat nomor registrasi, hingga mengecek apakah suatu produk masuk daftar public warning. Ini penting agar masyarakat bisa melindungi diri sebelum membeli atau mengonsumsi produk herbal,” paparnya.

Ia mengakui bahwa di wilayah Papua Barat Daya masih ditemukan peredaran OBA mengandung BKO, baik secara offline maupun online. Produk yang paling sering ditemukan dibeberkannya yakni kapsul stamina pria yang mengandung sildenafil, zat kimia obat untuk disfungsi ereksi.

“Produk stamina pria ini paling banyak. Padahal sildenafil itu obat keras, harus dengan resep dan diawasi tenaga farmasi. Kalau dicampur ke obat herbal tanpa aturan dosis, bisa berbahaya, apalagi bagi konsumen lanjut usia yang punya riwayat jantung,” ucapnya.

Dirinya menyebut, beberapa kasus di daerah lain bahkan pernah menelan korban jiwa akibat konsumsi jamu kuat yang dicampur BKO. Oleh karena itu, Loka POM di Kabupaten Sorong lebih banyak melakukan edukasi sekaligus tindakan preventif agar produk semacam itu tidak beredar luas ditengah-tengah masyarakat.

Rizki menambahkan, pihaknya memiliki kewenangan penindakan bila ditemukan unsur kesengajaan dalam peredaran produk berbahaya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kalau kasusnya sudah terbukti ada unsur kesengajaan, kita bisa dorong ke ranah hukum. Misalnya dulu di NTT pernah ada kasus jamu asam urat yang dicampur BKO, itu diproses pidana karena pelakunya sudah tahu namun tetap menjual,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, sebagai pengguna, masyarakat diimbau untuk selalu Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli produk herbal. Jika produk tidak memiliki label berbahasa Indonesia atau nomor registrasi BPOM, sebaiknya dihindari.

“Minimal ada rasa waspada sebelum minum. Kalau ragu, segera cek lewat aplikasi BPOM Mobile atau pantau public warning yang rutin kami umumkan,” imbau Rizki.

Melalui Bimtek ini, Loka POM berharap kesadaran pelaku usaha meningkat sehingga produk yang beredar di masyarakat benar-benar aman dan bebas dari BKO. (Jharu)

Komentar