Kantor Setda Kabupaten Sorong Digeledah, Dugaan Korupsi APBD 2023 Mencuat, Terungkap Rp 57,36 M Dana Tak Wajar

SORONG, PBD – Sejumlah ruangan di Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong yang berlokasi di kawasan Kantor Bupati Sorong digeledah tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Selasa (3/6/25).

Penggeledahan tersebut buntut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 di lingkungan Setda Kabupaten Sorong.

____ ____ ____ ____

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, tim Kejati Papua Barat tiba di kompleks kantor Bupati Sorong sekitar pukul 08.00 WIT dan melaksanakan penggeledahan hingga pukul 18.00 WIT.

Tim rombongan Kejati Papua Barat itu terdiri dari Asisten Tindak Pidana Khusus Abun Hasbullah, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Indra Thimoty, Kepala Seksi Penyidikan Joshua Wanma serta sejumlah perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sorong.

Dalam pelaksanaan penggeledahan, tim Kejati Papua Barat terlihat dikawal ketat oleh empat anggota TNI bersenjata lengkap.

Tim melakukan penggeledahan dengan menyisir ruang sekretaris daerah (sekda), ruang bendahara, asisten, kabag, kasubag keuangan serta sejumlah ruangan lainnya.

Saat meninggalkan lokasi kompleks Kantor Bupati Sorong sekitar pukul 18.00 WIT, tim terlihat membawa beberapa boks dan satu koper yang diduga kuat berisikan barang bukti.

Dalam keterangannya, Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbunallah Syambas membeberkan bahwa, pelaksanaan penggeledahan Kantor Setda Kabupaten Sorong dilakukan sebagai tindak lanjut dari penyelidikan intensif yang dimulai sejak 15 April 2025 lalu.

“Pada tahun anggaran 2023, tercatat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp111.228.314.000 dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp58.546.468.000 dialokasikan untuk kegiatan makan minum rapat, jamuan tamu, dan sewa kendaraan. Namun terungkap sekitar Rp57.366.381.441 dari total anggaran itu tidak dapat diyakini kewajarannya,” ujar Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbunallah Syambas.

Ia menyebut, sekitar Rp37,4 miliar digunakan untuk kegiatan yang tidak benar-benar dilaksanakan, sementara sekitar Rp18,1 miliar dan belanja RS senilai Rp1,7 miliar tidak disertai bukti pertanggungjawaban sama sekali.

“Kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 27 Mei 2025. Dalam proses penyidikan, Kejati Papua Barat telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk dari unsur pemerintah daerah,” jelasnya.

Diterangkannya, hingga saat ini, pihaknya telah mengantongi nama-nama pejabat yang diduga terlibat.

“Identitas calon tersangka sudah kami miliki, namun akan kami sampaikan kepada publik pada waktunya,” ucapnya.

Diakuinya, dari hasil penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk beberapa unit telepon genggam, satu kontainer dan satu koper yang berisi dokumen-dokumen terkait belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023.

“Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan. Kami memastikan penanganan kasus ini akan terus dikembangkan secara profesional dan transparan,” tandasnya. (Jharu)

Komentar