Pelaku Pembunuhan Keji Kesya, Sempat Menangis Saat Reka Adegan di Mako Lantamal XIV

SORONG, PBD – Polisi Militer TNI AL (POMAL) menggelar reka adegan pembunuhan keji mayat tanpa busana yang ditemukan di Pantai Saoka Kota Sorong, Minggu (12/1/24) lalu.

Pantauan sorongnews.com, reka adegan tersebut digelar usai penyidik Polresta Sorong Kota menyerahkan berita acara di Mako Lantamal XIV. Nampak tersangka Klasi TTU Agung mengenakan pakaian tahanan berwarna orange bernomor punggung 11 dengan tangan terborgol dan dikawal Polisi militer.

Reka adegan menit ke menit pembunuhan Kesya Lestaluhu turut disaksikan pula oleh keluarga, kerukunan keluarga dan penasehat hukum korban. Terlihat kerabat Korban tak kuasa menahan amarahnya dengan meluapkan makian ke tersangka saat tersangka memperlihatkan pertama kali wajahnya ke publik.

Reka adegan tersebut diawali dari Saksi 1, (RS) bersama saksi 2, (S) membonceng korban Kesya ke tempat hiburan malam Star Light, serta bersama saksi 3 (L) pada Sabtu malam (11/1) sebelum kejadian.

Setibanya di SL, kedua saksi memperkenalkan korban kepada pelaku dan temannya. Pelaku kemudian sempat berjoged bersama korban dan saksi 1 di THM. Saksi 1 kemudian menyatakan ke pelaku bahwa korban mau sama pelaku.

Selanjutnya saksi 4 (M) dan 5 (R) seniornya sesama TNI AL, mengingatkan pelaku untuk pulang dan kemudian pelaku bersama korban mengantarkan kedua seniornya ke Mess Klewang Jalan Baru.

Usai mengantarkan kedua seniornya, sekitar pukul 03.40 WIT Pelaku bersama korban kembali ke THM untuk lanjut bermalam mingguan.

Setelah tiba di halaman SL, korban sempat memukul bencong di halaman SL dan setelah dari SL sekitar pukul 04.10 WIT Pelaku dan korban bersama saksi 1, saksi 2 dan saksi 3 melanjutkan minum-minuman keras di Tembok Berlin.

Usai Miras, Saksi 1 dan saksi 2 kemudian mengajak korban untuk pulang, namun korban menolak dan mengatakan akan pulang bersama pelaku.

Setelah saksi 1, 2 dan 3 pulang, kemudian pelaku membawa korban dengan mobil menuju hotel citra. Tapi tidak sempat masuk ke dalam hotel, niat tersebut diurungkan oleh keduanya dan kembali ke arah Kampung Baru.

Sekitar pukul 05.10 WIT di dalam perjalanan korban minta pelaku untuk kembali ke SL namun pelaku tidak mau, sehingga korban mencakar leher pelaku.

Setelah percekcokan itu, Pelaku yang dibawah pengaruh minuman keras melajukan kendaraannya ke arah Moi Park, namun berputar arah hingga ke pantai Saoka.

Sekira pukul 05.30 WIT pelaku tiba di lokasi kejadian. Setelah tiba, pelaku kemudian sempat berhubungan badan dengan korban di samping mobil yang terparkir, hingga akhirnya menusuk korban dibagian belakang menggunakan kerambit milik pelaku, kemudian menusuknya di bagian depan dan kembali menusuknya dibagian belakang.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku sempat panik karena tidak menemukan kunci mobil dan kerambitnya sehingga korban mencari-cari dan menemukan kunci mobil.

Setelah di mobil, Ia khawatir korban masih hidup dan Ia pun kembali memeluk korban dan menusuk kembali dibagian belakang korban sebelum ditenggelamkan di air laut.

Pelaku terlihat sempat emosional dengan menangis saat mengulang adegan terakhir saat dia menghabisi nyawa korban. Setelah kejadian sadis tersebut, pelaku kemudian kembali ke Mess Jalan baru menggunakan mobil untuk istirahat.

Ibu dan kerabat korban tak kuasa menahan tangis melihat tiap adegan pembunuhan putri kesayangannya

Panglima Koarmada III, Laksamana Muda TNI Hersan melalui Kepala Dinas Penerangan Koarmada III, Letkol Laut (S) Ajik Sismianto pertama-tama mengucapkan permintaan maaf kepada keluarga dan masyarakat ata perbuatan tidak terpuji anggotanya. Oleh karena itu, Ia memerintahkan agar pengungkapan kasus tersebut terbuka, transparan dan terang benderang.

Panglima sesuai komitmennya akan menindak tegas setiap prajurit TNI AL yang melanggar aturan di satuan matra laut tersebut.

Terkait pernyataan tersangka yang berbeda dengan penyidik pada saat reka adegan, Kadispen mengatakan bahwa pembuktian akan dibuktikan pada saat penuntutan di Peradilan Militer yang akan dibuktikan oditur militer dan ditetapkan oleh Peradilan Militer.

“Kami pastikan yang bersangkutan dipecat, karena pelanggaran berat yang luar biasa. Selanjutnya penyidik juga sesuai arahan Bapak Panglima dijerat pasal paling berat yaitu 340,” tegas Ajik.

Sementara orang tua korban, Amina Latale merasa tidak puas dengan rekonstruksi oleh pelaku. Ia yang sempat diberikan kesempatan untuk berbicara langsung dengan pelaku, sempat menanyakan alasan pelaku membabi buta putrinya dan meminta kejujuran kepada pelaku mengenai sejumlah kejanggalan yang dirasakan oleh keluarga.

“Ada sejumlah kejanggalan yang masih ada dipikiran kami, Saya kenal anak Saya, tidak mungkin dia tidak melawan saat pelaku mau berbuat jahat ke dia. Saat memandikan anak Saya, Saya tidak percaya kalau hal itu bisa dilakukan manusia, terlalu sadis dan biadab,” sesal Amina sambil terharu.

Ia pun berharap kasus kematian anaknya dapat terbuka dan transparan mengenai motif dibalik kematian putri kesayangannya itu. (oke)

Komentar