SORONG, PBD – Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw (ARUS) dipastikan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya pasca penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024 – 2029.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum ARUS, Dr. Benediktus Jombang kepada media ini melalui telepon selulernya, Selasa (10/12/24).
Dikatakannya, MK RI bukanlah mahkamah kalkulator sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya.
“Untuk Pilkada tahun 2024 ini, MK lebih menekankan kepada substansi. Jadi, tahapan-tahapan Pilkada itu terutama pada proses pemilihan 27 November itu, apakah ada pelanggaran secara TSM atau tidak,” ungkapnya.
Kaitannya dengan itu, Tim Hukum ARUS melihat bahwa dalam Pilkada serentak di PBD ini begitu banyak TSM yang dilakukan oleh penyelenggara maupun oleh paslon nomor urut 3.
“Hal itu akan kami buktikan nanti di dalam persidangan MK,” cetusnya.
Sambungnya bahwa sampai saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan di Bawaslu Provinsi PBD.
“Hari ini sebanyak empat orang rekan saya dimintai klarifikasi mengenai laporan kami di Bawaslu. Sedangkan untuk MK, kalau melihat bahwa TSM-nya itu bisa mencapai 50 persen maka kita tidak lagi menunda. ARUS tetap mengumpulkan alat bukti sebanyak mungkin terkait pelanggaran TSM dilakukan oleh paslon 03 maupun oleh penyelenggara di setiap kota dan kabupaten di Papua Barat Daya ini,” lanjutnya.
Pihaknya sambung Dr. Jombang, menilai bahwa partisipasi pemilih dalam Pilkada lalu tidak mencapai 50 persen. Tapi kenyataannya, hasil rekapitulasi berdasarkan pengumuman dari KPU PBD mencapai 70 persen.
“Nah, pertanyaan kami dari mana angka itu sementara fakta di lapangan banyak pemilih yang ditahan di TPS untuk mencoblos? Nah, pelanggaran – pelanggaran itu sudah kami temukan di beberapa TPS sebagai sampel untuk kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
Disinggung soal apakah termasuk keterlibatan penyelenggara negara yaitu Sekretaris Daerah di Raja Ampat, Dr. Jombang tegas memastikan itu.
“Itu sudah pasti bahwa itu sampai merembet ke Raja Ampat. Bahkan sekarang kami kumpul semua bukti baik di Raja Ampat, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat dan Tambrauw. Itu nanti kami kumpul sebagai sampel terkait bukti pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan oleh paslon maupun oleh penyelenggara apalagi di Raja Ampat itu dilakukan oleh seorang pejabat ASN,” tegasnya.
Dr. Jombang memastikan pengajuan gugatan ke MK akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Paling lambat hari Kamis kita mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dan rekan-rekan saya sebagian sudah ke Jakarta mempersiapkan segala sesuatu untuk mengajukan gugatan di MK,” tambahnya.
Dr Jombang kembali menegaskan bahwa MK tidak lagi menjadi mahkamah kalkulator.
“Tapi masuk pada substansi pokok perkara terkait pelanggaran yang dilakukan apakah itu TSM atau money politik? Bisa juga MK mendiskualifikasi pasangan calon ketika ada temuan money politik dan bukti-bukti akurat nanti kami akan bukakan dalam persidangan di MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, saksi paslon ARUS dalam rapat pleno terbuka KPU menolak menandatangani berita acara pengesahan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya, di salah satu hotel Kota Sorong, Selasa dini hari (10/12/24). (Oke)
Komentar