MANADO, SULUT – Sidang Perkara gugatan antara penggugat pasangan calon Gubernur Papua Barat Daya, Joppie Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje (JOIN) kembali dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, Sulawesi Utara, Senin (14/10/24).
Dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PT TUN Manado, Simbar Kristanto dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi oleh pihak tergugat yaitu KPU Papua Barat Daya.
Dimana KPU Papua Barat Daya melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell dan rekan menghadirkan 2 orang saksi ahli yaitu Komisioner KPU RI, Idham Holik, dan Dosen Fakultas Hukum Uncen, Viktor Manangkey. Sedangkan 4 orang saksi fakta adalah, Ketua Dewan Adat Suku Maya Raja Ampat, Yohanes Arempeley, Ketua LMA Ambel, Mika Siam, Ketua LMA 7 Suku Bintuni Marthen Wersin serta 1 orang staf KPU, Elias Sawaki.
Disaat penasehat hukum KPU PBD menghadirkan saksi Elias Sawaki, sebagai saksi kelima, Penasehat hukum JOIN sempat menyatakan keberatannya dan melakukan aksi walk out. Sempat diskorsing beberapa menit oleh majelis hakim, persidangan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi terakhir dari Ketua LMA 7 suku Bintuni.
Ditemui usai persidangan, Kuasa hukum JOIN mengatakan mereka keberatan atas kehadiran staf KPU sebagai saksi dalam persidangan.
Sementara kuasa hukum KPU PBD, Pieter Ell mengaku bahwa kejadian tersebut akibat kuasa hukum Baper.
“Jadi kuasa hukum penggugat ini keberatan kalau saksi yang dihadirkan oleh KPU adalah Staf KPU PBD. Lalu saya bilang kalau mereka keberatan, maka sebentar ini jangan tanya dan harus konsekuen dong. Akhirnya mereka baperan karena tidak dikasih kesempatan untuk bertanya dan akhirnya walk out (WO),” ungkap Pengacara sekaligus aktor layar lebar beberapa film ini.
Diakui Pieter Ell, secara keseluruhan sidang berjalan aman dan lancar.
“Dari alfa sampai omega itu semua berjalan lancar. Justru kerugian sebenarnya ada di pihak mereka karena terungkap fakta-fakta yang mereka sendiri tidak tahu,” terangnya.
Pieter kemudian mencontoh terungkap adanya surat dari KPU ke MRPBD sebelum tahapan pencalonan ini diungkap staf KPU PBD, Elias Sawaki yang dihadirkan oleh mereka di persidangan.
“Itu kan tidak pernah direspon oleh MRP dan ini baru terungkap di persidangan. Anggota MRPBD yang hadir juga terkaget-kaget kalau ada surat itu dan justru ini merugikan pihak penggugat karena ini kan belum terungkap,” bebernya lagi.
Di sidang ini, lanjut Pieter Ell, menjadi ruang bagi pihaknya untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
“Jadi intinya kan kita mau mengungkapkan fakta ini secara terang-benderang dan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kita buka saja semuanya karena ini forum persidangan,” tandasnya. (oke)
Komentar