Disnakertrans Kabsor bersama BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi, Bahas Perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN

SORONG, PBD – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sorong bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN (Honorer) bertempat di Aula IAIN Sorong, Jumat – Minggu (6-8/9/24).

Berdasarkan pantauan Sorongnews.com, Sosialisasi itu dibuka oleh Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Sorong, Zakarias Kokmala mewakili Kepala Disnakertrans Kabupaten Sorong.

Dalam pelaksanaan Sosialisasi tersebut, Sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong, Edi Frederik dan Perwakilan Manajemen BPJS Ketenagakerjaan, Yusuf bertindak sebagai pemateri dalam Sosialisasi itu.

Sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong, Edi Frederik mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang diselenggarakan Disnakertrans Kabupaten Sorong bersama BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya hal ini penting dilaksanakan dalam rangka mewujudkan perlindungan jaminan sosial untuk pekerja formal dan informal.

“Kita sebagai warga Indonesia harus sadar akan pentingnya perlindungan, khususnya terkait risiko kecelakaan kerja. Pemerintah tentunya telah menyediakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai pendamping bagi para pekerja khususnya bagi para tenaga honorer yang saat ini berada dan bekerja serta beraktifitas di lingkup Pemerintahan,” ujar Sekretaris BPKAD Kabupaten Sorong, Edi Frederik

Sementara itu, Perwakilan Manajemen BPJS Ketenagakerjaan, Yusuf menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan ini berdasarkan dengan ketentuan Permenaker 4/2023.

“BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sesuai dengan ketentuan Permenaker 4/2023,” ucap Perwakilan Manajemen BPJS Ketenagakerjaan, Yusuf.

Dipaparkannya bahwa, terdapat manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi Non ASN yakni memberi keuntungan terkait keselamatan dan kesejahteraan saat bekerja, salah satunya berupa manfaat BPJS ketenagakerjaan bagi pekerja dengan memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja.

“Manfaat BPJS tenaga kerja yang paling mendasar yakni jaminan kecelakaan kerja. Jaminan kecelakaan kerja dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah memberi perlindungan atas risiko-risiko kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja,” paparnya.

Lebih lanjut, disebutkannya bahwa, dengan adanya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan BPJS Ketenagakerjaan, hal ini diakui sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2021 tentang Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan. (Jharu)

Komentar