Polres Sorong Ringkus 10 Pelaku Curanmor Beda Komplotan, Diamankan 16 Motor Curian

KABUPATEN SORONG, PBD – Polres Sorong berhasil meringkus 10 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beda komplotan, dengan diamankan sebanyak 16 motor curian beda merk.

Hal ini disampaikan Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat menggelar press release bertempat di Mapolres Sorong, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (12/6/24).

Dikatakan Kapolres, pihaknya berhasil meringkus 10 pelaku curanmor dalam rentang waktu bulan Mei dan Juni 2024.

“Ada sebanyak 9 Laporan Polisi (LP) dengan 10 pelaku curanmor yang berhasil diamankan, dengan total 16 motor curian. 10 pelaku curanmor ini terdiri dari 5 kelompok (komplotan),” ujar Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru.

Lebih lanjut, diterangkannya, 10 pelaku curanmor menjalankan aksi tak terpuji itu disejumlah titik di Kabupaten Sorong, diantaranya di Distrik Aimas, Mariat, serta Mayamuk.

“Meraka (5 komplotan) ini menjalankan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Sorong diantaranya di Distrik Aimas, Mariat, serta Mayamuk,” terangnya.

Dibeberkannya bahwa, dari 10 pelaku curanmor, terdapat seorang pelaku yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial VR.

“Dari 10 pelaku ini, ada 1 pelaku yang merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), berinisial VR,” bebernya.

Diakuinya bahwa, adapun modus operandi 10 pelaku curanmor yaitu berkeliling di jam-jam tertentu, dengan cara membuka paksa kunci stang motor yang diincar para pelaku.

“Lima kelompok (komplotan) ini melakukan aksinya dengan berkeliling di jam-jam tertentu,” ucapnya.

“Pelaku mencuri motor dengan cara membuka paksa atau merusak kunci stang atau stir kendaraan dengan ditendang dan merusak kunci kontak dengan cara dibongkar dan ditarik dengan mengguakan sangkur Obeng atau Kunci L yang telah dimodifikasi untuk merusak lobang dari tempat kunci kendaraan, setelah itu melakukan sambung kabel untuk menyalakan motor tersebut,” lanjutnya.

Dipaparkannya bahwa, untuk motif yang dilakukan 10 pelaku curanmor yakni untuk berfoya-foya.

“Hasil curian motor itu kemudian dijual dan hasil penjualannya nantinya dibagi rata dan dipakai untuk berfoya-foya,” paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 10 pelaku curanmor dijerat dengan Pasal dengan pemberatan yang dikenakan 363 ayat 2 atau ayat 1, 3, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Motor hasil curian 5 Komplotan Curanmor/Jharu

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro membeberkan bahwa, 10 pelaku curanmor ini merupakan murni pencurian dengan pemberatan.

“Dari pelaku yang berhasil diamankan, untuk tindak kekerasan kepada korban sampai saat ini belum ada, ini murni pencurian dengan pemberatan,” beber Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Handam Samudro.

Diakuinya, untuk kendaraan bermotor yang dicuri para pelaku ini memiliki kerugian yang berbeda-beda.

“Untuk kerugian itu berbeda-beda, karena motor curian beda-beda merk,” imbuhnya.

Tak hanya itu, dijelaskannya bahwa, 10 pelaku curanmor tersebut menjual hasil pencuriannya ke masing-masing individu, bukan ke penadah.

“Rata-rata mereka menjual ke individu (masing-masing orang), jadi bukan dalam satu kelompok penadah, namun dijual per individu, ditawarkan perorangan,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk 16 motor yang berhasil diamankan pihaknya, terdapat sejumlah motor curian yang diamankan di Ibukota Provinsi Papua Barat Daya.

“Selain mengamankan motor di wilayah hukum Polres Sorong, ada termasuk motor curian kami amankan di wilayah Kota Sorong,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan Sorongnews.com, dalam press release yang dilakukan, Polres Sorong menghadirkan 9 dari 10 pelaku curanmor, sementara 1 pelaku yang tak dihadirkan itu lantaran merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial VR. (Jharu)

Komentar