SORSEL, PBD – Kantor Sekertariat Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Sorong Selatan diresmikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sorong Selatan, Dance Nauw bertempat di Jl. Teminabuan-Ayamaru, Kampung Ani, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, Kamis (6/6/24).
Dalam pelaksanaan peresmian Kantor Sekertariat Panitia MHA Kabupaten Sorsel itu dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Bupati Sorong Selatan tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Hukum Adat dan Wilayah Adat di Kabupaten Sorong Selatan.
Menariknya, dalam peresmian Sekertariat Panitia MHA Kabupaten Sorsel sekaligus penyerahan SK, terlihat dirangkaikan dengan penyuguhan tarian adat Papua ‘Tumbu Tanah’ hingga tarian adat Papua lainnya.
Terlihat masyarakat adat Papua dibanjiri dengan mengenakan pakaian tradisional masyarakat adat setempat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Mewakili Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli, Sekda Sorong Selatan, Dance Nauw mengatakan bahwa, pelaksanaan peresmian Sekertariat Panitia MHA sekaligus penyerahan SK Pengakuan Hukum Adat dan Wilayah Adat ini merupakan agenda penting yang telah disaksikan bersama.
“Hari ini kita sama-sama menyaksikan dua agenda penting, meresmikan Sekretariat sebagai tempat kita berkumpul kita (masyarakat adat) disini, sekaligus penyerahan SK Pengakuan Hukum Adat dan Wilayah Adat,” kata Sekda Sorong Selatan, Dance Nauw.
Dipaparkannya bahwa, setelah dilakukannya peresmian Sekertariat Panitia MHA Kabupaten Sorsel itu, dirinya berkomitmen besar agar Kantor Sekertariat tersebut terus menerus terbuka bagi masyarakat adat setempat.
“Biasa habis Sekertariat diresmikan, besok-besok Kantor tutup-tutup. Saya berkomitmen hari ini bahwa Kantor Sekertariat ini buka terus untuk masyarakat adat, sehingga Pemerintah hadir bagi masyarakat untuk memberikan kepastian,” paparnya yang juga merupakan Ketua Panitia MHA Kabupaten Sorsel itu.
Dirinya berharap, dengan kehadiran Sekertariat baru ini menjadi tempat berdiskusi terkait dengan permasalahan yang tengah dihadapi masyarakat hukum adat.
“Di Sekertariat ini akan selalu kita undang seluruh pihak untuk duduk berdiskusi bersama, ada hal-hal yang perlu kita bahas, kita bahas disini, apalagi kehadiran Sekertariat Panitia Masyarakat Hukum Adat ini sebagai wujud dari Undang-undang Otsus,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, dirinya menyampaikan bahwa, penyerahan SK yang telah dilakukan itu bukan sekadar dokumen administratif, namun sebagai bentuk penghormatan dan pengakuan atas eksistensi dan peran penting masyarakat adat menjaga kelestarian lingkungan dan budaya lokal.
Lanjutnya, menurut Dance, pengakuan wilayah adat ini juga disebutnya sebagai tonggak sejarah dan bukti kepedulian terhadap masyarakat.
“Pengakuan ini menunjukkan kepada masyarakat setempat dan pemerintah pusat, bahwa komitmen untuk melindungi lingkungan serta memastikan martabat dan kesejahteraan masyarakat adat berjalan beriringan. Kami berharap pengakuan ini dapat memperkuat semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik menuturkan bahwa, penyerahan SK itu merupakan sejarah besar bagi pihaknya bersama seluruh elemen masyarakat adat Papua. Dinilainya, SK yang telah diterima itu sebagai bentuk perjuangan yang telah dihadirkan secara bersama-sama.
“Sejarah Ini tidak datang begitu saja, sejarah ini datang dengan perjuangan bapak-ibu, pace-mace bertahun-tahun. Greenpeace ini adalah lembaga yang memperjuangkan pelestarian lingkungan, pelestarian alam dan memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di seluruh Indonesia,” tutur Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Indonesia, Kiki Taufik.
Lebih lanjut, disampaikannya bahwa, pihaknya merasa bersyukur atas penyerahan SK Pengakuan Hukum Adat dan Wilayah Adat di Kabupaten Sorong Selatan. Menurutnya, masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam mempertahankan hutan, mempertahankan alam di Indonesia, sehingga penyerahan SK tersebut sebagai torehan sejarah yang patut dirayakan bersama.
“Kami dalam hal ini kembali lagi mengucapkan terima kasihnbanyak, apresiasi yang sangat besar sekali terhadap Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, dimana mendengarkan aspirasi masyarakat adat dan kemudian mengakui bagaimana masyarakat adat sebagai satu-satunya pihak yang mampu mempertahankan hutan, mempertahankan alam di Indonesia. Mereka (masyarakat adat) adalah gardan terdepan, sehingga ini (penyerahan SK) adalah sejarah yang patut kita rayakan bersama,” ucap dengan penuh senyuman.
Dirinya berharap, seluruh wilayah adat dapat diakui Pemerintah, agar kedepannya masyarakat adat Papua dapat mengelola hutan dan alam untuk generasi yang akan datang.
“Semoga kedepan semua wilayah-wilayah adat di Papua, di tanah Papua, bisa diakui oleh Pemerintah, baik Pemerintah Lokal (Daerah) maupun Pemerintah Nasional, sehingga masyarakat adat Papua dapat berdiri dengan sendirinya dan kemudian dapat menjaga hutan, menjaga alam untuk generasi yang akan datang,” harapnya.
“Semoga ini adalah langkah awal kita, dimana nanti di Papua, hutan-hutan Papua, wilayah-wilayah adat Papua diakui oleh Negara, dikuasai oleh masyarakat adat dan digunakan dengan penuh kebijaksanaan sebagaimana yang selama ini masyarakat adat sudah melakukan itu,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, dalam pelaksanaan penyerahan SK itu merupakan wujud komitmen kerjasama yang telah terjalin kuat antara berbagai pihak, diantaranya Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Bentara Papua, Greenpeace, Konservasi Indonesia, Econusa, Pusaka hingga elemen masyarakat adat lainnya. (Jharu)
Komentar