MANOKWARI, PAPUA BARAT – Mantan Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso resmi dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) di Manokwari, Papua Barat, Selasa (23/4/24).
Diketahui, Majelis Hakim telah mengetok palu sidangnya dan telah menvonis Yan Piet Mosso dengan hukuman 1 tahun 10 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp50.000.000 subsider 6 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun dan Dena Rp100 juta subsider 6 bulan.
Humas Pengadilan Tipikor Manokwari, Markham FariedĀ mengatakan bahwa yang diterima Mantan Pj Bupati Sorong itu juga diketahui lebih ringan dari 2 terdakwa lainnya yakni Mantan Kepala BPKAD Kabupaten Sorong, Ever Sigindifo dan Staf Keuangan, Maniel Syatfle yang divonis masing-masing dua tahun penjara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, persidangan itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Manokwari, Berlinda Ursula Mayor didampingi dua Hakim Anggota yakni Pitayarto dan Hermawanto.
“JPU KPK mengajukan banding, sementara kuasa hukum para terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Humas Pengadilan Tipikor Manokwari, Markham Faried dalam keterangannya, Selasa (23/4/24).
Lebih lanjut, diterangkannya bahwa, dua terdakwa lainya yakni Terdakwa Ever Segidifat dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,- susider pidana kurungan selama 6 bulan. Sementara terdakwa Maniel Syatfle dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 subsider pidana kurungan selama 6 bulan.
“Satu Terdakwa Ever dan Maniel ada yang dituntut 2 tahun dan ada yang 2 tahun 6 bulan, saya tidak ingat siapa yang pasti diantara keduanya,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan Sorongnews.com, KPK telah menetapkan Mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan dua pejabat di Kabupaten Sorong Papua Barat Daya sebagai tersangka korupsi pengkondisian hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Papua Barat.
Dalam perkara tersebut ,mantan Kepala BPK dan dua Auditor BPK Papua Barat juga ditangkap oleh penyidik BPK, ketiganya saat ini tengah mengikuti Sidang ketiga dalam rangka pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Manokwari. (**/Jharu)
Komentar