SORONG, PBD – Polresta Sorong Kota berhasil mengungkap 6 Tempat Kejadian Perkara (TKP) peredaran Narkotika jenis Ganja di wilayah hukum polresta Sorong Kota sejak Januari hingga Maret 2024.
“Sejak Januari hingga Maret, Kami berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis Ganja dari 6 Laporan Polisi baik melalui call center 110 maupun datang langsung ke kantor kami,” terang Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana saat konferensi pers di Mapolresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Selasa (2/4/24).
Adapun keenam TKP itu adalah :
- Pada 30 Januari 2024 di Kilometer 8 Kelurahan Malaingkedi Distrik Malaimsimsa, dua orang anak dibawah umur yaitu YA (17) dan RR (17) diketahui memiliki dan menguasai barang bukti berupa Ganja seberat 36,7 gram terdiri dari 30 bungkus plastik kecil dan 24 kertas berisi ganja.
- Pada 5 Februari di Jalan F Kalasuat distrik Sorong Utara, Polisi menangkan JH dan RL dikediaman JH dengan barang bukti 55,25 gram.
- Pada tanggal 18 Februari di Jalan Basuki Rahmat tepatnya di Taman DEO, melalui laporan masyarakat pada call center 110, Polisi menahan RM dan VS sedang menggunakan ganja dengan barang bukti berupa sisa Ganja kering yang habis dipakai seberat 0,3 gram.
- Pada 3 Maret di Jalan Diponegoro kelurahan Rufei, Polisi berhasil menangkap pengedar ganja dengan barang bukti seberat 90,8 gram berinisial AL dan rekan AL yaitu NW yang bertugas sebagai kurir dan pengedar ditetapkan sebagai DPO.
- Pada 22 Maret di Jalan Kanal Victory, Polisi berhasil menangkap FY sebagai kurir dengan Barang Bukti seberat 66,6 gram.
- Pada 23 Maret Polisi berhasil mengungkap perdagangan Ganja antar Provinsi dengan tersangka BP dengan barang bukti 1,275 gram dari Jayapura hingga ke Raja Ampat.
Ditambahkan Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Afriangga bahwa semua pemakai dan pengedar mendapatkan barang haram tersebut dari Papua Nugini melalui Jayapura. Dimana kebanyakan pengedaran dilakukan melalui kapal laut dan pada tahun ini ditemukan pengedaran melalui bandar udara.
“Untuk tersangka BP kami tangkap di kediamannya di Raja Ampat Waisai saat sedang melinting Ganja. Dimana didapati ganja yang sudah dibungkus dalam kemasan yang sebagian sudah diluar koper dan sisanya masih di dalam koper yang dipakai bepergian dari Jayapura ke Sorong,” ungkap Afriangga.
“Untuk keterlibatan oknum Bandara, kami masih mendalaminya,” pungkas Kapolresta.
Selain barang bukti ganja juga diamankan sejumlah Handphone dan uang milik tersangka.
Diketahui, satu plastik kecil ganja ukuran 0,5 gram dijual dengan harga Rp50.000, 1 gram Rp100.000 hingga perbungkus sedang ukuran 100 gram seharga Rp1.000.000.
Tersangka dijerat dengan UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Usai press rilis dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti disaksikan ketua Pengadilan Negeri Sorong, jaksa pada Kejaksaan Negeri Sorong dan perwakilan Forum Lintas Suku Asli Papua. (Oke)
Komentar