Sejumlah Pihak Pertanyakan Alasan KPU PBD Keluarkan Force Majeure, Ada Apa ??

SORONG, PBD – Alasan KPU Provinsi Papua Barat Daya untuk menunda Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil suara Provinsi Papua Barat Daya akibat Force Majeure tidak masuk akal dan tidak tepat oleh sejumlah kalangan.

Korwil Papua Barat Daya LSM Labaki, Andre Warmasen pertanyakan Force Majeure (FM) yang dipahami dalam UU adalah bencana alam yang tidak bisa atau terjadi fungsi sosial.

“Kasih keluar alasan force majeure diluar kendali dalam konteks apa? Ada bencana atau kejadian luar biasa apa yang tidak bisa dikendalikan manusia? Cara-cara begini yang buat kami masyarakat mosi tidak percaya kepada penyelenggara Pemilu. Apalagi ditingkat rekapitulasi suara ini sangat rawan. Hati-hati membuat surat dan alasan, Kami sudah bisa baca,” tegas Andre.

Ia menambahkan bahwa KPU PBD disinyalir melanggar sendiri tahapan yang sudah dilalui sejak awal tahapan pesta demokrasi.

“Tidak bisa alasan penundaan dikaitkan dengan Force Majeure. KPU PBD harus minta maaf kepada peserta Pemilu dan masyarakat atas penundaan bukan alasan Force Majeure, sangat tidak masuk akal,” sebutnya kemudian.

Sementara itu, Ketua PBHKP Sorong, Loury Da Costa mengatakan alasan force majeure, atau “klausul force majeure” dalam bahasa Inggris, mengacu pada ketentuan kontrak yang membebaskan salah satu pihak dari memenuhi kewajibannya dalam keadaan tertentu. Keadaan ini biasanya merupakan peristiwa yang tidak terduga dan tidak dapat dihindari di luar kendali salah satu pihak.

Contoh umum peristiwa force majeure adalah bencana alam, perang, dan pandemi.

Penting untuk dicatat bahwa kejadian spesifik yang merupakan force majeure dapat bervariasi tergantung pada kontrak individu dan hukum yang berlaku.

Kepala BPBD Kota Sorong, Herlin Sasabone juga angkat bicara. Kepada sorongnews.com.

“Tidak ada kejadian luar biasa yang diluar kendali terjadi di provinsi ini, kemaren dan saat ini. Force Majeure itu suatu situasi yang sifatnya diluar kendali dan tidak bisa diprediksi kejadian dan berakhirnya. Bisa bencana alam seperti gempa bumi, tsunami, kerusuhan atau perang. Pokoknya yang sifatnya luar biasa,” terang Herlin.

Sebagai penanggung jawab kedaruratan bencana alam di Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya, Ia menyayangkan alasan KPU Papua Barat Daya mencantumkan alasan Force Majeure sebagai alasan penundaan rekapitulasi perhitungan suara.

“Kalau alasan itu, pasti dari pusat juga akan menanyakan Kami di daerah ada bencana dahsyat apa di Sorong. Padahal Kami tidak dilibatkan dalam keputusan itu,” tutup Herlin. (Oke)

Berita sebelumnya : https://sorongnews.com/alasan-force-majeure-pleno-provinsi-papua-barat-daya-ditunda-besok/

Komentar