SORONG, PBD – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya mengeluarkan surat bernomor 55/PL.06-SD/96/2.1/2024 bersifat Penting pada hari Rabu (6/3/24) tentang Pembatalan dan Penundaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
Surat yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Saksi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Peserta Pemilu, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Saksi Calon Anggota DPD Peserta Pemilu dan Forkopimda Provinsi Papua Barat Daya itu menyatakan menunda rapat pleno terbuka tingkat provinsi dari hari Rabu (6/3/24) ke hari Kamis (7/3/24) hingga Sabtu (9/3/24).
Dalam surat yang diterima redaksi sorongnews.com dari salah satu anggota Bawaslu Papua Barat Daya, dijelaskan bahwa memperhatikan situasi dan kondisi pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan, perolehan suara di tingkat Kabupaten/Kota tidak dapat terlaksana pada rentang waktu yang ditentukan karena terjadi kondisi force majeur atau situasi di luar perencanaan dan kendali penyelenggara, maka pleno ditunda sehari dari jadwal seharusnya.
“Sayangnya kami media tidak diberitahukan terkait pembatalan ini. Kami mendapatkan surat pembatalan malah dari orang lain, bukan KPU sebagai penyelenggara. Padahal Kami juga diundang untuk hadir hari ini,” sesal Pemimpin redaksi sorongnews.com, Olha Irianti.
Ketua KPU Papua Barat Daya yang coba dikonfirmasi terkait penundaan tersebut via WA belum merespon. (Jharu)
Komentar