KABUPATEN SORONG, PBD – Oknum anggota Polres Sorong, Aipda Junaidin (44) terancam dipecat dari anggota kepolisian. Sebelumnya, Aipda Junaidin (44) diketahui melakukan tindakan pencurian terhadap rekan seprofesinya pada Sabtu (2/12/23).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sorongnews.com, dalam tindakan pencuriannya, Aipda Junaidin (44) berhasil menggasak uang senilai Rp 225 juta dan 300 gram emas. Oknum anggota Polres Sorong itu bertugas di Polsek Salawati, Kabupaten Sorong.
Aipda Junaidin (44) diketahui sempat melarikan diri dan akhirnya berhasil diringkus Tim Jatanras Polrestabes Makassar di Cafe Popsa, kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (9/12/23) sekitar pukul 01.00 WITA.
Dimana sepekan sebelum diringkus, oknum polisi Polres Sorong itu melakukan tindakan perampokan tepatnya di Jalan Malinda, KPR Polisi, Km 10, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (2/12/23).
Korban perampokan Aipda Junaidin (44) merupakan anggota aktif dan berdinas di jajaran Polairud Polda Papua Barat.
Saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan bahwa, oknum polisi Aipda Junaidin (44) terancam menelan sanksi berat yakni diberhentikan secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Ancaman terberat PTDH,” beber Kapolres Sorong, AKBP Yohanes Agustiandaru saat dikonfirmasi Sorongnews.com, Senin (12/2/24).
Lebih lanjut, disampaikan Kapolres Sorong bahwa, terkait sanksi yang akan diberikan terhadap Aipda Junaidin (44) akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Saat ditanyakan soal waktu digelarnya sidang KKEP, Mantan Kapolres Teluk Wondama itu tidak merincikan secara pasti terkait waktu sidang akan digelar, namun direncanakan digelar usai pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu 2024.
“Sedang dalam proses sidang KKEP, untuk sidang KKEPnya setelah pemilu,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, dirinya menghimbau kepada seluruh jajaran kepolisian Polres Sorong dibawah komandonya agar tidak sekali-kali melakukan tindakan yang berhubungan dengan kriminal.
“Agar selalu melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku, baik peraturan disiplin maupun kode etik profesi Polri,” himbaunya.
Diketahui, Aipda Junaidin (44) memanfaatkan uang hasil tindakan perampokannya untuk berfoya-foya. Tak hanya itu, oknum polisi itu pun memanfaatkan hasil perampokannya untuk membeli sejumlah barang elektronik hingga kendaraan roda dua.
Hingga berita ini diterbitkan, Aipda Junaidin (44) telah ditetapkan sebagai tersangka tindakan perampokan. Dimana, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong pada Rabu (7/2/24), telah menerima pelimpahan berkas tersangka dari Penyidik Polresta Sorong Kota. (Jharu)
Komentar