KABUPATEN SORONG, PBD – Sebanyak 29 lintas Suku Nusantara tergabung dalam Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK) Kabupaten Sorong yang telah dilantik dan dikukuhkan pada Sabtu (27/1/24) lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan PolitikĀ (Kesbangpol) Kabupaten Sorong, Adri B. Timban saat ditemui Sorongnews.com, di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (30/1/24).
Dikatakannya bahwa, pembentukan FPK Kabupaten Sorong itu merujuk dari Kementerian Dalam Negeri dan mengakomodir seluruh lintas suku Nusantara.
“Forum Pembauran Kebangsaan yang telah dikukuhkan itu merujuk dari Kementerian Dalam Negeri dan mengakomodir seluruh lintas suku Nusantara,” kata Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Sorong, Adri B. Timban saat ditemui Sorongnews.com, Selasa (30/1/24).
Dibeberkannya bahwa, pembentukan FPK itu berdasarkan perintah Plh Bupati Sorong dan belum terdapat wadah yang mempersatukan lintas suku Nusantara yang ada di wilayah Kabupaten Sorong.
“Yang terdaftar di Kesbangpol Kabupaten Sorong sebanyak 29 suku, maka dari itu kami bentuk dalam satu forum, karena memang kita di Kabupaten Sorong untuk paguyuban-paguyuban memang masing-masing daerah ada, tetapi untuk menyatukan semua ini belum, makanya dengan adanya Forum Pembauran Kebangsaan berdasarkan perintah Plh Bupati, kita ambil saja dari lintas suku Nusantara,” bebernya.
Dirinya berharap, dengan terbentuknya FPK itu, dapat terus berkolaborasi dengan komponen pemerintah, sehingga apabila permasalahan terjadi ditengah-tengah masyarakat, maka FPK turut serta membantu pemerintah dalam menyelesaikan sebuah permasalahan.
“Dengan harapan ya, kalau kepala suku ini kan pemerintah dapat berkolaborasi dengan mereka, karena memang boleh dikata penyelesaian permasalahan banyak dari kepala suku yang membantu pemerintah,” harapnya.
“Tujuannya itu, agar supaya forum ini terbentuk, lintas suku ini ada, sehingga ada hal-hal yang terkait dengan penyelesaian masalah kita libatkan mereka, supaya tidak langsung ke pemerintah, tetapi lewat suku-suku yang ada,” tandasnya. (Jharu)
Komentar