SORONG, PBD – Ketua Bawaslu Papua Barat Daya, Ferli Sampetoding Rego keluarkan ultimatum dan peringatan keras terkait Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih dipasang disejumlah titik yang dilarang.
“Sangat disayangkan terdapat calon-calon legislatif maupun peserta Pemilu yang tidak memperhatikan surat himbauan yang telah disampaikan ulang-ulang dari kami Bawaslu PBD,” tegas Ferli melalui keterangan tertulis kepada media, Selasa malam (12/12/23).
Ditambahkan olehnya, dari beberapa pertemuan Bawaslu telah menyampaikan tempat yang dilarang untuk memasang umbul-umbul dalam Kampanye dalam pertemuan terbatas, tatap muka, dan iklan di media Sosial, Sejak tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Tempat peserta tidak memperhatikan hal-hal yang dilarang seperti, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan (meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi), gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman dan pepohonan. Tempat umum juga termasuk halaman, pagar, dan tembok. Begitu pun berlaku untuk larangan pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul,” ungkap Ferli.
Ia pun dengan tegas akan menindak semua pelanggaran APK yang berseliweran di Provinsi PBD.
“Setelah berkordinasi dengan Satpol PP PBD, besok semua Baliho dan APK akan kami tertibkan. Saya minta kepada peserta Pemilu dan Caleg perhatikan larangan rambu-rambu dalam kampanye. Jangan pernah main-main dengan larangan Kampanye yang diatur dalam dalam UU Pemilu,” tegas Ferli. (Oke)
Komentar