Dinas P dan K Provinsi Papua Selatan Sosialisi PP Tusi Pegawainya

MERAUKE, PAPUA SELATAN – Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi Papua Selatan (PPS) menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (PP) berdasarkan tugas dan fungsi (tusi) pegawai kepada 32 pegawainya atau Aparatur Sipil Negara (ASN), Jum’at (21/7/23).

Pantauan Sorongnews.com, kegiatan sosialisasi PP berdasarkan tugas dan fungsi pegawai Dinas P dan K PPS dibuka secara resmi oleh Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat dan Otonomi Khusus Provinsi Papua Selatan, Agustinus Joko Guritno di Hotel Halogen Merauke.

Dalam sambutannya, Asisten I Sekda PPS, Agustinus Joko Guritno menekankan pada pemahaman peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pokok fungsi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas P dan K PPS.

“Selain itu, pembagian tugas yang jelas kepada semua pegawai yang ada secara berjenjang dan seluruh staf yang ada,” tegas lulusan APDN.

“Sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dengan laporan yang baik,” sambung Agustinus Joko Guritno.

Sementara itu, Kepala Dinas P dan K PPS, Aloysius Jopeng saat ditemui Sorongnews.com mengungkapkan, sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) di Tanah Papua dan memiliki struktur organisasi yang berbeda dengan wilayah lain maka perlu memberikan informasi atau penjelasan yang baik tentang struktur organisasi dan tugas pokok fungsi bagi ASN Dinas P dan K PPS.

“Menurut kami, penting sekali dilaksanakan sosialisasi ini agar pejabat eselon III dan IV beserta staf Dinas P dan K PPS paham baik tentang tugas pokok fungsinya sehingga mampu melaksanakan tugas dengan baik,” lugasnya.

Aloysius Jopeng menjelaskan, ada dua materi yang dibahas dalam peningkatan pemahaman tupoksi ASN antara lain, mengenai pemantapan keuangan dan regulasi-regulasi baru terkait penyelenggaraan pendidikan dan kebudayaan di Provinsi Papua Selatan. (Hidayatillah)

Komentar