47 Pelaku Tindak Kejahatan dan 50 Kendaraan Hasil Curian Berhasil Diamankan Polresta Sorkot

SORONG, PBD- Pihak Kepolisian Sorong Kota berhasil menangkap 47 pelaku tindak kejatahan, selama dua puluh hari pelaksanaan operasi pekat mansinam 2023 sejak tanggal 5 sampai 24 Maret.

Hasil penangkapan berserta barang bukti disampaikan langsung Kapolres Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, didampingi Kabagops, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasie Humas dan jajaran Kapolsek lewat Press Release di Lobby Polresta Sorong, Kamis (30/3/23).

“Operasi ini berhasil menangkap 47 pelaku terdiri dari 11 tersangka miras, 36 tersangka tindak pidana, dari target operasi ada 12 kasus kemudian non target operasi ada 27 kasus,” ungkap Kapolres Sorong Kota.

Bebernya, dari 36 tersangka 10 diantaranya berkasus prostitusi 26 sisanya pidana umum.

“26 tersangka pidana umum seluruhnya kita proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, 11 tersangka miras ditindaklanjuti yaitu dengan diberikan pembinaan serta penegakan hukum berupa penyitaan terhadap barang bukti temuan,” jelasnya.

Lanjutnya, untuk kasus prostitusi adalah pasangan muda-mudi yang kedapatan di penginapan tanpa dokumen sah sebagai pasangan suami istri, akan diberikan pembinaan oleh unit PPA

“Persentase pengungkapan kasus berjumlah 39 dari target operasi 12 dan non target operasi 27 kasus, jumlah presentasi 325% jadi melampaui target dari 100%,” tandasnya.

Berikut perincian kasus tindak pidana:

  • Miras berjumlah 12 kasus
  • Narkoba berjumlah 3 kasus,
  • Curanmor berjumlah 8 kasus
  • Prostitusi berjumlah 1 kasus
  • Pencurian berjumlah 5 kasus
  • Penadahan berjumlah 3 kasus
  • Pengeroyokan berjumlah 3 kasus
  • Premanisme berjumlah 2 kasus
  • Curas berjumlah 2 kasus
  • Penganiayaan berjumlah 1 kasus

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu :

  • Handphone 7 unit
  • Sepeda Motor 30 unit + 20 unit dari polsek jajaran
  • Ganja mengamankan 683 gram
  • Sabu-sabu 1 gram
  • Miras 302 Liter Cap Tikus
  • Sopi 15 liter
  • Bir 92 Botol
  • Uang Kejahatan sebesar 5,205 juta rupiah
  • Senjata Tajam 2 buah Parang
  • Sangkur 1 buah
  • Kayu 1 buah

Dari 47 tersangka, tersangka Miras dan prostitusi diberikan pembinaan sementara lainnya dijatuhi hukuman dan pasal berbeda sesuai perbuatan masing-masing. (Mewa)

Komentar